Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA HUKUM NASIONAL MK Bikin Kejutan! Kritik ke Pemerintah Kini Tak Bisa Dijerat UU ITE
BERITA UTAMA HUKUM NASIONAL

MK Bikin Kejutan! Kritik ke Pemerintah Kini Tak Bisa Dijerat UU ITE

Redaksi
Redaksi
30 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA | Suarana.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi membatasi penerapan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui putusan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4), MK menegaskan bahwa pasal tersebut tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, maupun kelompok beridentitas tertentu.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya ditujukan kepada individu atau perseorangan, bukan entitas atau kelompok. Artinya, kritik terhadap lembaga atau kebijakan publik tidak dapat lagi dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

“Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentuan ini dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik konstruktif terhadap pemerintah atau kebijakan publik. Oleh karena itu, harus ada pembatasan yang jelas,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan 29/04.

Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya sempat dipidana karena mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video. Meski sempat divonis bersalah di Pengadilan Negeri, Tangkilisan akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

MK menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan kritik, terutama kepada pemerintah dan lembaga publik, adalah bagian dari prinsip demokrasi yang tidak boleh dibatasi secara semena-mena. Keputusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

Dengan demikian, pemerintah, lembaga, maupun korporasi tidak dapat lagi menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk menuntut kritik yang tidak ditujukan secara personal kepada individu tertentu.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!


Pewarta: Wawan Agung
Editor: Redaksi
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ditanya Pendapatan dan Emas, Warga Emosi hingga Usir Petugas Sensus Ekonomi

Redaksi- 3:24:00 PM 0
Ditanya Pendapatan dan Emas, Warga Emosi hingga Usir Petugas Sensus Ekonomi
JAKARTA | Suarana.com - Petugas lapangan Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta Barat, Mohammad Fathur Al Faqih (23), mengaku kerap menghadapi penolakan keras hingga …

Trending

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

7:43:00 PM
Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

5:32:00 PM
Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

1:30:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi