Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda ARTIS BERITA UTAMA SELEBRITIS Paula Verhoeven Kecewa Nico Surya Mundur sebagai Saksi dalam Sidang Cerai
ARTIS BERITA UTAMA SELEBRITIS

Paula Verhoeven Kecewa Nico Surya Mundur sebagai Saksi dalam Sidang Cerai

Redaksi
Redaksi
18 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Suarana.com - Artis dan model Paula Verhoeven menyayangkan keputusan Nico Surya, pria yang diduga sebagai pihak ketiga dalam keretakan rumah tangganya, karena memilih untuk tidak hadir sebagai saksi dalam proses sidang perceraiannya dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Paula menyebut upaya untuk menghadirkan Nico sudah dilakukan sebelum sidang putusan digelar pada 16 April 2025. Namun, keputusan Nico untuk mundur dianggap Paula sebagai bentuk ketidaksiapan menghadapi kebenaran di hadapan hukum.

"Saya sudah berusaha menghadirkan Nico di persidangan untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepada saya. Namun, keputusan beliau untuk mundur sangat memengaruhi jalannya persidangan," ujar Paula kepada media.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa Paula terbukti berselingkuh dengan Nico Surya. Keputusan ini membuat Paula dinyatakan sebagai istri nusyuz, yakni istri yang dianggap tidak patuh kepada suami menurut hukum Islam. Konsekuensinya, Paula tidak memperoleh hak nafkah pasca-cerai dari Baim Wong.

Tak terima dengan putusan tersebut, Paula melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial pada 17 April 2025. Ia menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum yang diambil hakim serta dugaan pelanggaran kode etik dalam proses peradilan.

"Saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," jelasnya.

Pasangan yang menikah sejak 2018 itu kini resmi bercerai. Hak asuh atas dua anak mereka diputuskan secara bergantian atau co-parenting, dengan kesepakatan bahwa keduanya tetap terlibat dalam pengasuhan anak.



Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!


Editor: Rizki R.
Sumber: Poskota.co.id, Insertlive.com, Suara.com, Kompas.com
Via ARTIS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Polres Karawang Ringkus Ayah Tiri, Aniaya Anak 7 Tahun hingga Luka Parah

Redaksi- 2:30:00 PM 0
Polres Karawang Ringkus Ayah Tiri, Aniaya Anak 7 Tahun hingga Luka Parah
KARAWANG| Suarana.com - Satuan Reserse Polres Karawang melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan fisik te…

Trending

Apresiasi Langkah Gercep DLH di Sungai Cigombel, Askun: Buktikan Ketegasan pada Pelanggar Lingkungan!

Apresiasi Langkah Gercep DLH di Sungai Cigombel, Askun: Buktikan Ketegasan pada Pelanggar Lingkungan!

8:29:00 AM
DLHK Karawang Turun Uji Sampel, KPLHI Ungkap Arah Dugaan Pencemaran Sungai Ciampel

DLHK Karawang Turun Uji Sampel, KPLHI Ungkap Arah Dugaan Pencemaran Sungai Ciampel

11:27:00 PM
Orang Tua Lega! Rencana Sekolah Daring 2026 Dibatalkan, Tatap Muka Tetap Jalan

Orang Tua Lega! Rencana Sekolah Daring 2026 Dibatalkan, Tatap Muka Tetap Jalan

12:57:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi