BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
0
Dishub Karawang Didesak Buktikan Standar Keselamatan Proyek Marka Jalan
KARAWANG | Suarana.com –Ketika keselamatan pengguna jalan dipertaruhkan, setiap rupiah dari proyek publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan moral. Itulah alasan mengapa proyek marka jalan senilai lebih dari Rp1 miliar yang dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang kini menuai kritik tajam dari pemerhati kebijakan publik, Asep Agustian, SH, MH, atau yang akrab disapa Askun.
Askun mempertanyakan transparansi pelaksanaan dan kelengkapan teknis dalam proyek tersebut. Menurutnya, Dishub Karawang tidak memiliki alat uji khusus yang bisa memastikan ketebalan dan kualitas marka jalan sesuai standar keselamatan.
“Saya apresiasi sanggahan dari Plt Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Karawang, Bu Niken Dihe. Tapi ini bukan soal berbalas argumen. Yang saya dorong adalah pembuktian teknis atas kebenaran proyek tersebut,” ujar Askun kepada wartawan, Selasa (27/5).
Ia menilai pernyataan Dishub yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut terlalu dini dan tidak berdasar. “Bagaimana bisa menyimpulkan tidak ada kerugian negara jika alat uji markanya saja tidak dimiliki? Saya yakin mereka tidak punya alat itu,” tegasnya.
Askun menjelaskan bahwa pengukuran marka jalan seharusnya mengacu pada spesifikasi teknis, termasuk ketebalan minimal 3 milimeter, jenis cat yang digunakan, jarak pandang, dan reflektifitas. Ia menegaskan pentingnya penggunaan alat seperti LTL3500, yakni alat uji khusus non-kamera untuk marka jalan yang bisa memastikan mutu pekerjaan sesuai standar keselamatan lalu lintas.
Tak hanya itu, Askun juga menyoroti penggunaan e-katalog versi 5 dalam pengadaan proyek tersebut. Ia menyebut, pada bagian pengadaan lain, sistem ini sempat ditolak pada Februari lalu. “Tapi mengapa proyek ini bisa lolos? Ada yang janggal,” kata Askun.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proyek marka jalan menyangkut langsung keselamatan pengendara. Maka dari itu, ia mendesak agar Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Polres Karawang turun tangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas pelaksanaan teknis proyek.
“Kalau memang terbukti ada kelebihan atau kekurangan dalam pelaksanaan, ya dikembalikan saja. Tapi jangan buru-buru menyimpulkan sebelum dicek dengan alat yang semestinya,” tutupnya.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(**)
Via
BERITA UTAMA