BERITA UTAMA
HEADLINE
KESEHATAN
NASIONAL
0
Ngaku Dapat Duit dari Scan Retina? Waspadai Ancaman Data Pribadi Anda!
BEKASI | Suarana.com - Antrean panjang warga terlihat di sejumlah titik di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, dalam beberapa hari terakhir. Mereka rela menunggu demi mendapatkan imbalan uang tunai setelah memindai retina mata untuk mendaftar aplikasi World App, yang terafiliasi dengan proyek kripto global Worldcoin.
Fenomena ini memicu kekhawatiran pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas nama layanan Worldcoin dan WorldID. Komdigi menyebut langkah ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran perlindungan data pribadi.
Tidak Terdaftar sebagai Penyelenggara Resmi
Dalam penelusuran Komdigi, diketahui bahwa operasional Worldcoin di Indonesia dijalankan melalui kerja sama dengan PT. Terang Bulan Abadi, yang ternyata belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Layanan Worldcoin justru menggunakan TDPSE milik PT. Sandina Abadi Nusantara, yang berbeda badan hukum.
"Pembekuan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian dengan regulasi penyelenggaraan sistem elektronik, termasuk potensi pelanggaran perlindungan data pribadi masyarakat," tulis Komdigi dalam keterangannya resmi 06/05/2025.
Identitas Digital Melalui Pemindaian Retina
Worldcoin merupakan proyek yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi asal San Francisco, Tools for Humanity. Proyek ini menawarkan sistem identitas digital bernama WorldID, yang dapat diperoleh dengan memindai iris mata menggunakan alat khusus bernama "Orb".
Menurut Eko Wahyuanto, dosen Sekolah Multimedia STMM-MMTC Yogyakarta, teknologi ini dirancang untuk membedakan manusia dari kecerdasan buatan. Namun, ia menegaskan bahwa iris mata adalah data biometrik yang sangat sensitif, sehingga penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko besar.
“Risiko paling berbahaya adalah penyalahgunaan data pribadi. Data seperti iris mata sangat rentan terhadap pencurian identitas, penipuan digital, hingga penyebaran konten ilegal,” kata Eko melalui laman resmi Komdigi.
Ditolak di Sejumlah Negara
Tak hanya di Indonesia, Worldcoin juga menghadapi penolakan di berbagai negara. Pada Januari 2025, Brasil menghentikan aktivitas Worldcoin karena dinilai melanggar privasi secara massal. Di Kenya, pemerintah menghentikan operasi mereka setelah mendapati bahwa persetujuan pengguna diperoleh melalui iming-iming hadiah keuangan.
Sementara itu, otoritas perlindungan data di Jerman, Inggris, Prancis, dan Argentina sedang menyelidiki kepatuhan Worldcoin terhadap regulasi General Data Protection Regulation (GDPR).
Imbauan Pemerintah kepada Masyarakat
Komdigi mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan data biometrik kepada layanan digital yang tidak sah. Masyarakat juga diingatkan untuk lebih kritis dan cerdas secara digital dalam menilai aplikasi maupun layanan online.
“Jaga ruang digital kita agar tetap aman dan terpercaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran ke kanal pengaduan resmi,” tulis Komdigi.
Komdigi juga mengutip pernyataan pakar keamanan digital Bruce Schneier, yang menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangat bergantung pada kesadaran pengguna. Karenanya, masyarakat perlu memahami bahwa kemudahan yang ditawarkan tidak selalu bebas risiko.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(Red)
Via
BERITA UTAMA