Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG ORGANISASI Muscab HIPMI Karawang Digugat, Pengurus Tuding Ada Pelanggaran Serius
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG ORGANISASI

Muscab HIPMI Karawang Digugat, Pengurus Tuding Ada Pelanggaran Serius

Redaksi
Redaksi
26 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com - Sejumlah anggota Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karawang secara resmi mengajukan gugatan peninjauan kembali terhadap hasil Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VII HIPMI Karawang tahun 2025.

Gugatan tersebut dilayangkan kepada Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Jawa Barat. Para penggugat menilai pelaksanaan Muscab yang digelar pada 29 Juni 2025 di Hotel Aksaya Karawang sarat dengan pelanggaran mekanisme organisasi, terutama dalam penetapan formatur dan mide formatur.

Riki, salah satu penggugat yang pernah menjabat sebagai Kompartemen Fasilitas Umum BPC HIPMI Karawang periode 2021–2024, menegaskan bahwa proses Muscab VII berlangsung dengan berbagai penyimpangan. Salah satunya, kata dia, adalah tidak dibahasnya agenda Pleno III, yang seharusnya mencakup pembentukan komisi, sidang komisi, dan pleno hasil sidang komisi.

“Ini merupakan pelanggaran serius. Tidak ada urgensi yang membenarkan penghilangan tahapan penting dalam pleno,” ujar Riki.

Senada, Rafi Nurakbar, anggota HIPMI sekaligus vooter Muscab, menyoroti kejanggalan dalam Pleno IV terkait proses pemilihan dan penetapan mide formatur.

“Pimpinan sidang meminta pendapat forum soal formatur dan mide formatur, dan beberapa peserta mengusulkan formatur tunggal. Padahal, itu bertentangan dengan aturan organisasi,” kata Rafi.

Menurut Rafi, Koordinator Wilayah OKK BPD HIPMI Jawa Barat, Isal Saeful Rahman, telah dua kali menginterupsi sidang untuk menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak sesuai dengan Pasal 23 poin J ART HIPMI. Namun, pimpinan sidang tetap melanjutkan proses dan menetapkan formatur tunggal yang kemudian menunjuk dua mide formatur.

“Pasal 23 poin J dengan tegas menyebut bahwa jika ketua umum terpilih secara aklamasi, maka mide formatur harus ditentukan secara mufakat atau pemungutan suara, ditambah ketua umum demisioner,” jelas Riki.

Dalam Muscab itu, David ditetapkan sebagai formatur tunggal dan menunjuk Yogi Anggriawan (ketua tim sukses) serta Rudi Maulana (Ketua SC) sebagai mide formatur. Rudi mengaku tidak mengetahui secara pasti ketentuan ART terkait penetapan mide formatur dan hanya berpedoman pada Peraturan Organisasi.

Para penggugat menilai bahwa pengabaian terhadap ART dan interupsi dari unsur OKK BPD HIPMI Jawa Barat merupakan pelanggaran serius yang mencederai marwah organisasi.

“Jika penyimpangan ini tidak segera diluruskan, bisa menjadi yurisprudensi buruk yang mengancam konsistensi aturan HIPMI di seluruh Indonesia,” tegas Rafi.

Dalam gugatannya, mereka meminta kepada Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat, c.q. Bidang OKK BPD HIPMI Jabar, untuk:

Menyatakan Muscab VII BPC HIPMI Karawang tahun 2025 tidak sah.

Menginstruksikan peninjauan kembali Muscab tersebut dan menunjuk Komarudin, SE., SH., Ketua Umum periode 2021–2024, untuk memfasilitasi prosesnya.

Menggelar Muscab ulang paling lambat 30 hari sejak salinan keputusan diterima.

Membubarkan SC dan OC karena dianggap tidak netral dan terlibat dalam meloloskan putusan cacat hukum.

Para penggugat menegaskan bahwa jika permohonan ini diabaikan, maka bukan hanya Muscab Karawang yang cacat, tetapi juga reputasi dan integritas BPD HIPMI Jawa Barat yang dipertaruhkan.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Khidmat! Paskibraka Karawang Sukses Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke-81 RI

Redaksi- 8:34:00 PM 0
Khidmat! Paskibraka Karawang Sukses Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke-81 RI
KARAWANG | Suarana.com - Prosesi pengibaran Bendera Merah Putih dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat K…

Trending

Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

8:24:00 PM
Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

7:17:00 PM
Kejari Karawang Dalami Dugaan Korupsi KPR BTN, 269 Saksi Diperiksa

Kejari Karawang Dalami Dugaan Korupsi KPR BTN, 269 Saksi Diperiksa

6:48:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi