Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG Beredar Surat Resmi Polda Jabar, Dugaan Pemerasan di Karawang Disorot
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

Beredar Surat Resmi Polda Jabar, Dugaan Pemerasan di Karawang Disorot

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
30 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com – Sebuah surat resmi berkop Polda Jawa Barat tertanggal 18 September 2025 menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial. Surat tersebut berisi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kepada Basuki Rachmat, S.E., Kasatpol PP Kabupaten Karawang, terkait dugaan kasus pemerasan.

Dalam surat bernomor B/6254/IX/RES.1.19/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi pada 11 Agustus 2025 di kantor Bank BJB Cabang Karawang, Jalan Kertabumi No. 2, Karawang Kulon.

Surat tersebut juga menyinggung dugaan adanya tindakan Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) terkait aktivitas galian di kawasan industri KIIC, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe, Karawang. Pihak yang dipanggil diminta membawa dokumen terkait kegiatan galian tersebut.

Saat dikonfirmasi, Senin (29/9), Basuki Rachmat tidak berada di kantornya.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak sebesar Rp1,15 miliar terhadap PT VSM sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dasar pemungutan pajak ini jelas, mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Asep.

Ia menambahkan, surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023 juga memperkuat landasan hukum tersebut. “Surat itu menegaskan bahwa pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang diperjualbelikan, baik berizin maupun belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Jadi tidak ada alasan menyebut pemungutan pajak PT VSM ilegal,” tegasnya.(*)




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi