BERITA UTAMA
HEADLINE
NASIONAL
0
Jurnalis Ambarita Babak Belur Dikeroyok, LBH Pers Ultimatum Polda Metro Jaya
BEKASI | Suarana.com - Jurnalis Ambarita Dikeroyok Brutal Saat Liputan, LBH Pers Ultimatum Polda Metro Jaya
Bekasi, Expose - Dunia jurnalisme Indonesia kembali tercoreng. Kekerasan terhadap insan pers terjadi lagi, kali ini menimpa jurnalis Ambarita yang dikeroyok secara brutal saat menjalankan tugas liputan dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (26/9/2025).
Peristiwa keji itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Ambarita mengaku didatangi sejumlah pria saat mendokumentasikan situasi dengan foto dan video. Ia lalu diintimidasi, dipukul, hingga alat kerjanya dirampas.
“Tiba-tiba saya didatangi beberapa pria. Mereka melarang saya mengambil gambar, lalu langsung merampas kamera dan memukuli saya,” ujar Ambarita saat dikonfirmasi melalui telepon.
Kondisi korban sangat memprihatinkan. Dari hasil visum RS Polri, Ambarita mengalami luka lebam di wajah, pembengkakan di mata kiri, hingga pecah retina akibat benturan benda tumpul. Ia juga menderita kerusakan kornea mata dan kini menjalani perawatan intensif.
Foto-foto wajah Ambarita yang babak belur beredar luas di media sosial, memicu gelombang kemarahan publik. Potret itu menjadi simbol bisu atas ancaman kebebasan pers di negeri ini.
Kecaman keras datang dari Julianta Sembiring, S.H., S.E., Pembina LBH Aktivis Pers Indonesia. Ia menyebut pengeroyokan tersebut dilakukan oleh 10 hingga 11 orang pelaku dan merupakan serangan langsung terhadap demokrasi.
“Ini bukan kriminal biasa, ini penghinaan terhadap demokrasi, terhadap profesi mulia jurnalis, terhadap kemanusiaan!” tegas Julianta.
LBH Aktivis Pers Indonesia mengultimatum Polda Metro Jaya untuk segera bertindak cepat.
“Kalau polisi tidak bergerak cepat, apa bedanya kita dengan negara barbar?! Kami beri waktu 2x24 jam kepada Polda Metro Jaya untuk menunjukkan bahwa hukum masih ada di negeri ini,” ucapnya.
Menurut Julianta, insiden ini tidak hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga pelanggaran hukum serius. Tindakan tersebut melanggar:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1): Ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.
Pasal 365 KUHP: Perampasan dengan kekerasan, ancaman penjara maksimal 9 tahun.
LBH Aktivis Pers Indonesia menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka akan mengawal proses hukum, membentuk Tim Advokasi Nasional, serta menggalang solidaritas organisasi pers di seluruh Indonesia.
“Cukup sudah! Berapa banyak lagi jurnalis harus jadi korban? Jangan pikir LBH PERS akan diam. Profesi jurnalis bukan musuh negara, melainkan pilar keempat demokrasi yang harus dilindungi, bukan dipukuli!” tegas Julianta.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(red)
Via
BERITA UTAMA