Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE PARLEMEN DPRD Jabar Soroti ‘Cut and Fill’ PT Vanesa, Izin Tak Linier dan Tunggakan Pajak Miliaran
BERITA UTAMA HEADLINE PARLEMEN

DPRD Jabar Soroti ‘Cut and Fill’ PT Vanesa, Izin Tak Linier dan Tunggakan Pajak Miliaran

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
03 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Polemik aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah hasil ‘cut and fill’ yang dilakukan PT Vanesa Sukma Mandiri (PT VSM) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), mendapat sorotan serius dari DPRD Provinsi Jawa Barat.

Pada Kamis (3/10/2025), Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung permasalahan tersebut. Rombongan dipimpin anggota Komisi IV sekaligus anggota Pansus Pertambangan, Pipik Taupik Ismail, didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Dalam kunjungan ke Kantor PT Vanesa di kawasan Galuh Mas, Telukjambe, Pipik menegaskan bahwa kegiatan ‘cut and fill’ bukan aktivitas tambang murni, namun tetap harus dipandang dari sisi regulasi karena adanya nilai ekonomis dari tanah yang dijual.
“Secara teknis, kegiatan yang dilakukan oleh PT Vanesa bukan merupakan aktivitas pertambangan. Namun, karena ada nilai ekonomis dari sisa tanah yang diangkut dan dijual, maka secara regulasi harus dilihat dalam perspektif hukum pertambangan,” ujarnya.

Isu utama yang diperdebatkan adalah status lahan HGU milik PT CATL yang diperuntukkan untuk industri, bukan pertambangan. Meski PT Vanesa mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), izin tersebut dinilai tidak linier dengan peruntukan lahan.
“Perizinan itu harus linier dengan peruntukan lahannya. SIPB saja tidak cukup jika lokasi operasional berada di lahan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan. Di sinilah letak permasalahannya,” jelas perwakilan Dinas ESDM.

Selain persoalan izin, PT Vanesa juga disorot karena menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hingga miliaran rupiah. Kondisi ini menimbulkan kerugian fiskal bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. Pipik menegaskan, Pemkab tidak sedang menghambat dunia usaha, tetapi menjalankan kewenangan fiskal untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah daerah berkepentingan untuk menggali potensi PAD, dan itu sah selama dilakukan dalam kerangka hukum. Maka dari itu, penting bagi seluruh pihak memahami posisi ini sebagai bagian dari penataan hukum dan fiskal daerah,” katanya.

DPRD Jawa Barat berkomitmen menjadi mediator antara PT Vanesa dan Pemkab Karawang untuk mencari solusi yang mengedepankan kepatuhan regulasi sekaligus mendukung iklim investasi.
“Kami melihat kedua pihak terbuka untuk berdialog dan mencari solusi. Kami siap memfasilitasi pertemuan dan mendorong adanya pemahaman bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Pipik.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait aktivitas non-pertambangan bernilai ekonomis seperti ‘cut and fill’, agar tercipta kepastian hukum dan kontribusi optimal bagi daerah.(*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

Redaksi- 8:24:00 PM 0
Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang
KARAWANG | Suarana.com - Gajah Cup Mini Soccer 2026 tidak hanya menjadi ajang pertandingan olahraga, tetapi juga dimanfaatkan sebagai momentum mempererat sila…

Trending

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi