BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
0
Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba Sepanjang September, 33 Tersangka Diamankan
BOGOR KOTA | Suarana.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan berbagai jenis sepanjang bulan September 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna, serta menyita sejumlah barang bukti narkoba siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menangani kasus sabu, tetapi juga berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis, ganja, serta ribuan butir obat keras dan psikotropika.
“Peredaran narkoba kini semakin beragam dengan berbagai modus. Tak hanya sabu, selama September ini kami mendapati peredaran tembakau sintetis, ganja, dan ribuan butir obat-obatan keras atau terlarang,” jelas AKP Ali Jupri dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).
Barang bukti yang disita selama operasi antara lain 569,42 gram sabu, 1.650 gram tembakau sintetis, 522 gram ganja, dan 51.092 butir psikotropika serta obat keras tertentu (golongan terlarang).
Rincian kasus dan tersangka yang diamankan yaitu:
7 LP dengan 8 tersangka (termasuk 1 residivis) kasus sabu, dengan inisial FFB (26), C (32), S (32), R (34), RR (18), SD (31), dan R (30);
10 LP dengan 12 tersangka kasus tembakau sintetis, di antaranya AMM (23), ZA (20), AY (26), L, D (27), MIN (23), R (20), ZR (22), MSG (30), AR (31), dan FFA (25);
1 LP dengan 1 tersangka kasus ganja berinisial MIM (26);
10 LP dengan 12 tersangka kasus obat keras tertentu dan psikotropika, yakni D (22), NA (31), MI (31), K (30), D (26), MIS (27), MK (23), AR (27), EA (27), dan F (25).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, dan bahkan pidana mati bila barang bukti melebihi ketentuan undang-undang.
Sementara untuk kasus obat keras tertentu, pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
AKP Ali Jupri juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp di nomor 0858-8891-10110. Kami akan terus melakukan operasi intensif terhadap maraknya peredaran narkoba di Kota Bogor,” tegasnya.(red)
Via
BERITA UTAMA