Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba Sepanjang September, 33 Tersangka Diamankan
BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba Sepanjang September, 33 Tersangka Diamankan

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
04 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BOGOR KOTA | Suarana.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan berbagai jenis sepanjang bulan September 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna, serta menyita sejumlah barang bukti narkoba siap edar.

Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menangani kasus sabu, tetapi juga berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis, ganja, serta ribuan butir obat keras dan psikotropika.

“Peredaran narkoba kini semakin beragam dengan berbagai modus. Tak hanya sabu, selama September ini kami mendapati peredaran tembakau sintetis, ganja, dan ribuan butir obat-obatan keras atau terlarang,” jelas AKP Ali Jupri dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).

Barang bukti yang disita selama operasi antara lain 569,42 gram sabu, 1.650 gram tembakau sintetis, 522 gram ganja, dan 51.092 butir psikotropika serta obat keras tertentu (golongan terlarang).

Rincian kasus dan tersangka yang diamankan yaitu:

7 LP dengan 8 tersangka (termasuk 1 residivis) kasus sabu, dengan inisial FFB (26), C (32), S (32), R (34), RR (18), SD (31), dan R (30);

10 LP dengan 12 tersangka kasus tembakau sintetis, di antaranya AMM (23), ZA (20), AY (26), L, D (27), MIN (23), R (20), ZR (22), MSG (30), AR (31), dan FFA (25);

1 LP dengan 1 tersangka kasus ganja berinisial MIM (26);

10 LP dengan 12 tersangka kasus obat keras tertentu dan psikotropika, yakni D (22), NA (31), MI (31), K (30), D (26), MIS (27), MK (23), AR (27), EA (27), dan F (25).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, dan bahkan pidana mati bila barang bukti melebihi ketentuan undang-undang.
Sementara untuk kasus obat keras tertentu, pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

AKP Ali Jupri juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp di nomor 0858-8891-10110. Kami akan terus melakukan operasi intensif terhadap maraknya peredaran narkoba di Kota Bogor,” tegasnya.(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Ikuti berita terkini Suarana.com di: WhatsApp Google News

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Netizen Posting di Grup Karawang Info, Cerita Mencekam Aksi Begal Subuh Hari

Redaksi- 4:17:00 AM 0
Netizen Posting di Grup Karawang Info, Cerita Mencekam Aksi Begal Subuh Hari
KARAWANG | Suarana.com - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. Seorang warga menjadi korban pembegalan pada Jumat (3/10/2025)…

Trending

DPRD dan Bagian Hukum Dinilai Abai, Askun Desak Kepastian Hukum Polemik Pajak PT VSM

DPRD dan Bagian Hukum Dinilai Abai, Askun Desak Kepastian Hukum Polemik Pajak PT VSM

5:39:00 PM
Endang Nupo Pimpin AMKI Karawang, Fokus pada Profesionalisme dan Literasi Media

Endang Nupo Pimpin AMKI Karawang, Fokus pada Profesionalisme dan Literasi Media

9:41:00 AM
Gara-Gara Pertanyaan ke Prabowo, Kartu Liputan Jurnalis CNN Dicabut, Dewan Pers Angkat Bicara

Gara-Gara Pertanyaan ke Prabowo, Kartu Liputan Jurnalis CNN Dicabut, Dewan Pers Angkat Bicara

9:27:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi