BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
0
Anak Berkebutuhan Khusus Tewas Dihakimi Massa, Empat Warga Karawang Ditangkap
KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tragis yang menewaskan seorang anak berkebutuhan khusus akibat aksi main hakim sendiri. Korban meninggal setelah dianiaya oleh empat warga yang menuduhnya sebagai pencuri.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menjelaskan, korban meregang nyawa usai menjalani perawatan intensif selama satu minggu di rumah sakit.
“Insiden kekerasan yang merenggut nyawa ini terjadi pada Rabu dini hari, 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB,” ungkap Kapolres, Senin (17/11/2025).
Peristiwa tersebut berlangsung di Dusun Ondang I, RT 006/RW 003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang. Saat kejadian, korban—yang masih berusia anak-anak—terlihat hendak memasuki rumah salah seorang warga.
Kronologi bermula ketika seorang saksi melihat korban mendekati rumah dua warga lainnya. Saksi lalu menghampiri dan menanyakan maksud kedatangan korban, namun korban tak memberikan respons apa pun. Merasa curiga, saksi memanggil pemilik rumah.
Kedua pemilik rumah menyatakan tidak mengenali korban. Upaya mereka berkomunikasi juga tidak membuahkan hasil. Situasi yang kian mencurigakan membuat warga lainnya berdatangan.
Dalam kondisi yang mulai tegang itulah, empat tersangka muncul. Tanpa melakukan konfirmasi dan dilandasi prasangka buruk, mereka langsung menganiaya korban. Dugaan sementara, korban diserang karena dianggap sebagai maling.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat hingga koma selama tujuh hari. Ia sempat dirawat di RSUD Bayu Asih, Purwakarta, namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025, pukul 12.30 WIB.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan keempat pelaku. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka berinisial HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42), yang berprofesi sebagai buruh, karyawan, serta wiraswasta.
“Modus kejadian murni karena emosi dan prasangka. Para pelaku menganiaya korban karena menduga korban sebagai pencuri,” tambah Kapolres.
Polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa baju koko biru tua, sarung hitam bermotif Vespa, celana pendek hitam, dan celana dalam biru.
Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras akan bahaya tindakan main hakim sendiri yang masih terjadi di tengah masyarakat.(*)
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana