Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM Anak Berkebutuhan Khusus Tewas Dihakimi Massa, Empat Warga Karawang Ditangkap
BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM

Anak Berkebutuhan Khusus Tewas Dihakimi Massa, Empat Warga Karawang Ditangkap

Redaksi
Redaksi
17 Nov, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tragis yang menewaskan seorang anak berkebutuhan khusus akibat aksi main hakim sendiri. Korban meninggal setelah dianiaya oleh empat warga yang menuduhnya sebagai pencuri.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menjelaskan, korban meregang nyawa usai menjalani perawatan intensif selama satu minggu di rumah sakit.

“Insiden kekerasan yang merenggut nyawa ini terjadi pada Rabu dini hari, 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB,” ungkap Kapolres, Senin (17/11/2025).

Peristiwa tersebut berlangsung di Dusun Ondang I, RT 006/RW 003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang. Saat kejadian, korban—yang masih berusia anak-anak—terlihat hendak memasuki rumah salah seorang warga.

Kronologi bermula ketika seorang saksi melihat korban mendekati rumah dua warga lainnya. Saksi lalu menghampiri dan menanyakan maksud kedatangan korban, namun korban tak memberikan respons apa pun. Merasa curiga, saksi memanggil pemilik rumah.

Kedua pemilik rumah menyatakan tidak mengenali korban. Upaya mereka berkomunikasi juga tidak membuahkan hasil. Situasi yang kian mencurigakan membuat warga lainnya berdatangan.

Dalam kondisi yang mulai tegang itulah, empat tersangka muncul. Tanpa melakukan konfirmasi dan dilandasi prasangka buruk, mereka langsung menganiaya korban. Dugaan sementara, korban diserang karena dianggap sebagai maling.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat hingga koma selama tujuh hari. Ia sempat dirawat di RSUD Bayu Asih, Purwakarta, namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025, pukul 12.30 WIB.

Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan keempat pelaku. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka berinisial HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42), yang berprofesi sebagai buruh, karyawan, serta wiraswasta.

“Modus kejadian murni karena emosi dan prasangka. Para pelaku menganiaya korban karena menduga korban sebagai pencuri,” tambah Kapolres.

Polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa baju koko biru tua, sarung hitam bermotif Vespa, celana pendek hitam, dan celana dalam biru.

Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras akan bahaya tindakan main hakim sendiri yang masih terjadi di tengah masyarakat.(*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
- Advertisment -
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Interchange Karawang Timur Dibedah, Target Rampung Akhir 2026

Redaksi- 4:44:00 AM 0
Interchange Karawang Timur Dibedah, Target Rampung Akhir 2026
KARAWANG | Suarana.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelontorkan anggaran sekitar Rp6,5 miliar untuk peningkatan jalan dan penataan kawasan Interchange …
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi