BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Isu Pungli PTSL Jadi Senjata Politik, Calon Kades Cadaskertajaya Diserang Fitnah Menjelang Pilkades
KARAWANG | Suarana.com - Suasana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Karawang mulai memanas. Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kembali mencuat dan diduga digunakan untuk menjatuhkan salah satu calon kepala desa.
Hal ini dialami oleh Nurki, calon kepala desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, yang kini menjadi sasaran kampanye hitam menjelang pemilihan.
Kerabat calon Kades Nurki yang juga pengurus DPD Warga Bumiputera Indonesia Kabupaten Karawang, Ahmad Suhendra, menilai isu tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu demi kepentingan politik.
“Kalau memang ada pungli dalam program PTSL tahun 2024, mestinya persoalan itu muncul pada saat kejadian, bukan baru ramai sekarang setelah satu tahun berlalu. Kami bisa menduga, orang yang mengaku dipungut biaya hingga Rp800 ribu per bidang itu bagian dari lawan politik. Sebab, pungutan itu tidak masif,” ujar Ahmad Suhendra dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, dari sekitar 250 pemohon PTSL, justru ada sebagian warga yang belum melunasi biaya resmi sebesar Rp150 ribu sebagaimana ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk wilayah Pulau Jawa.
Sebelumnya, salah satu media daring sempat memberitakan bahwa Kepala Desa Cadaskertajaya, Nurki, memungut biaya hingga jutaan rupiah untuk setiap sertifikat tanah. Namun tudingan itu dibantah oleh Sekretaris Desa Cadaskertajaya, Maman, yang menegaskan bahwa pungutan dilakukan sesuai aturan.
“Faktanya, masyarakat hanya diminta biaya sesuai ketentuan SKB 3 Menteri, yakni Rp150 ribu per bidang. Bahkan, masih ada penerima sertifikat yang belum melunasi biaya tersebut. Jika aparat penegak hukum memerlukan data, kami siap membukanya,” tegas Maman.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan hasil penelusuran desa menemukan adanya oknum penghubung yang sempat meminta biaya lebih tinggi dengan alasan kesepakatan musyawarah desa. Namun, tindakan tersebut langsung dilarang oleh Nurki selaku kepala desa saat itu, dan warga diminta untuk berurusan langsung dengan pihak desa.
“Kami juga menemukan beberapa pemohon PTSL yang memiliki lahan di sini tapi berdomisili di luar desa. Semua diarahkan agar mengikuti aturan. Kalau pun ada warga yang memberi tambahan seperti uang makan, kopi, atau rokok, itu bentuk penghormatan kepada petugas yang membantu mereka,” jelasnya.
Maman menegaskan, jika benar ada warga yang menjadi korban pungli, pihaknya membuka pintu lebar untuk laporan resmi agar bisa ditindaklanjuti.
“Kami akan bantu masyarakat agar uangnya dikembalikan. Bila pelaku pungli menolak mengembalikan, kami bersama korban siap melapor ke aparat penegak hukum,” tandasnya.(red)
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana