BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
Siapa Sangka? Warung Kelapa di Plawad Kini Beralih Jual obat Tramadol
![]() |
| Poto Tangkap Layar Map : @-6.2918456,107.3547707,3a,75y,337.08h |
KARAWANG | Suarana.com – Sebuah warung depan pesawahan di sepanjang Jalan Syekh Quro, arah menuju kawasan proyek Pertamina di Kelurahan Plawad, Karawang Timur, diduga menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin edar. Diketahui warung tersebut sebelumnya merupakan lapak penjual kelapa muda, namun kini berubah fungsi menjadi tempat transaksi obat golongan G.
Dari hasil investigasi sejumlah jenis obat seperti tramadol, eksimer, dan obat keras lainnya disebut dijual secara bebas tanpa resep dokter. Aktivitas ini berjalan terbuka meski lokasi berada di jalur mulai ramai karena berdekatan dengan Rumah makan Viral di Karawang.
Saat pewarta melakukan pengecekan langsung ke lokasi, penjaga warung mengakui bahwa tempat tersebut memang menjual obat-obatan tersebut. Ia menyebut warung sudah beroperasi sekitar 10 hari, dan nama seseorang bernama Erwin muncul.
"Iya ini jual obat, ini warung punya erwin", Katanya 24/11/2025.
Namun, situasi berubah memanas ketika pewarta lebih lama dan tanya2 seputar sumber obat dan izin edar. Penjaga warung tampak tidak nyaman dan mulai naik vital.
Seorang pria berbadan besar berciri ciri memakai motor PCX hitam (karena ada motor terparkir di samping), yang diduga sebagai penjaga atau backing lokasi tersebut. Ia tampak tidak senang dengan kehadiran media dan langsung melontarkan ancaman dengan nada tinggi sambil mencoba memfoto wartawan.
“Kamu mau rese di sini? Aku habisi kau,” ujarnya.
Ancaman tersebut bukan hanya bentuk intimidasi terhadap pewarta yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, namun sekaligus memunculkan dugaan adanya keberanian pelaku karena merasa adanya pembiaran dari pihak tertentu.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Kelurahan Plawad, Polsek Karawang Timur, serta instansi terkait lainnya mengenai dugaan maraknya peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.
Selain itu, redaksi juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(Rizki R)
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana