Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG Bupati Aep Lantik 63 Pejabat, Tekankan Birokrasi Responsif dan Efisien
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

Bupati Aep Lantik 63 Pejabat, Tekankan Birokrasi Responsif dan Efisien

Redaksi
Redaksi
06 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut tidak semata-mata untuk pengisian jabatan, tetapi sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh.

Hal itu disampaikan Bupati Aep saat memimpin Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Penugasan Tambahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang digelar di Aula Husni Hamid, Senin (5/1/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Aep menekankan agar seluruh pejabat yang baru dilantik mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang yang terus berkembang.

“Hari ini kita harus bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melantik sebanyak 63 pejabat, yang terdiri dari 26 Pejabat Administrator, 35 Pejabat Pengawas, satu Kepala Puskesmas, dan satu Koordinator Wilayah (Korwil).

Bupati Aep menjelaskan, pelantikan dilakukan secara bertahap sesuai dengan keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebelumnya, pada 31 Desember 2025, Pemkab Karawang telah melantik sebanyak 216 pejabat.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah serta perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025.(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Satu per Satu Pejabat Bank Terseret, Kasus KPR Karawang Kini Jerat 7 Tersangka

Redaksi- 12:48:00 AM 0
Satu per Satu Pejabat Bank Terseret, Kasus KPR Karawang Kini Jerat 7 Tersangka
KARAWANG | Suarana.com – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) peri…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi