Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DPRD KARAWANG RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan
BERITA UTAMA DPRD KARAWANG

RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

Redaksi
Redaksi
15 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com -  Pelaksanaan Pilkades Digital di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, kini menjadi sorotan serius. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, terungkap bahwa pemilihan kepala desa berbasis digital itu dijalankan tanpa payung hukum yang memadai dan tanpa jaminan keamanan siber yang terverifikasi.

RDP yang digelar Rabu itu dihadiri Inspektorat Daerah, DPMD Provinsi Jawa Barat, DPMD Kabupaten Karawang, Camat Kotabaru, serta Bagian Hukum Pemda Karawang. Forum tersebut membongkar fakta bahwa hingga Pilkades Digital dilaksanakan, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pemilihan kepala desa secara digital. Seluruh proses masih mengacu pada perda lama, sementara Peraturan Pemerintah dan Permendagri turunan Undang-Undang Desa terbaru juga belum terbit.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: atas dasar hukum apa Pilkades Digital dijalankan? Padahal kebijakan tersebut hanya bertumpu pada Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

Masalah tak berhenti di regulasi. RDP juga menyoroti keamanan sistem elektronik yang digunakan. Pilkades Digital dinilai sebagai sistem elektronik strategis, karena menyangkut hak pilih warga dan data kependudukan. Namun hingga kini, tidak pernah dipaparkan secara terbuka apakah sistem tersebut telah memenuhi standar pengamanan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020.

Direktur LBH WIRASABA, Ganjar Rohutomo, selaku kuasa hukum salah satu calon kepala desa nomor urut 4, menyayangkan ketidakhadiran vendor penyedia sistem dalam RDP tersebut. Akibatnya, klaim soal keamanan dan sertifikasi aplikasi tidak bisa diverifikasi secara objektif.

Ganjar juga menyinggung pernyataan Kepala DPMD Karawang yang sebelumnya menyebut bahwa penyedia aplikasi telah mengantongi sejumlah sertifikasi internasional, seperti ISO 27001:2022, ISO 9001:2015, serta ISO/IEC 12207:2017. Namun menurutnya, sertifikat tersebut harus dibuka ke publik agar tidak hanya menjadi klaim sepihak.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis panitia desa, tapi menyangkut desain kebijakan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem elektronik strategis tanpa fondasi hukum dan audit keamanan yang jelas,” tegas Ganjar dalam RDP.

Meski sejumlah OPD menyarankan penyelesaian lewat jalur hukum, pihak kuasa hukum menilai tanggung jawab kebijakan tetap berada di pemerintah daerah, terutama terkait penetapan dasar hukum, verifikasi sistem, dan pemilihan vendor teknologi.

Sebagai langkah lanjutan, LBH WIRASABA memastikan akan mengajukan permohonan audit keamanan sistem Pilkades Digital kepada instansi berwenang.

“Ini bukan untuk menyalahkan siapa pun, tapi untuk melindungi hak pilih warga dan menjaga demokrasi desa agar tidak dibangun di atas sistem yang rapuh,” pungkasnya.

Isu ini menjadi semakin krusial karena Karawang akan kembali menggelar Pilkades serentak di puluhan desa. Tanpa pembenahan regulasi dan jaminan keamanan sistem, Pilkades Digital berpotensi terus menimbulkan sengketa dan krisis kepercayaan publik.(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Aktivis Lingkungan Ade Gepeng Diproses, LBH Cakra Sentil Polda Jabar dan Hibah Rp10 Miliar

Redaksi- 7:41:00 AM 0
Aktivis Lingkungan Ade Gepeng Diproses, LBH Cakra Sentil Polda Jabar dan Hibah Rp10 Miliar
KARAWANG | Suarana.com – Proses hukum terhadap Ade Gepeng, Ketua KPLHI sekaligus aktivis lingkungan hidup di Karawang, kembali mendapat sorotan. LBH Cakra In…

Trending

Dugaan Kredit Fiktif BTN di Karawang, LPKSM SATRIA: Konsumen Berhak Mendapat Kepastian Hukum

Dugaan Kredit Fiktif BTN di Karawang, LPKSM SATRIA: Konsumen Berhak Mendapat Kepastian Hukum

6:25:00 PM
Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

7:17:00 PM
Ketua PSI Karawang M Ilham Kamil Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Republik Indonesia

Ketua PSI Karawang M Ilham Kamil Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Republik Indonesia

5:03:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi