BERITA UTAMA
DPRD
KARAWANG
0
RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan
KARAWANG | Suarana.com - Pelaksanaan Pilkades Digital di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, kini menjadi sorotan serius. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, terungkap bahwa pemilihan kepala desa berbasis digital itu dijalankan tanpa payung hukum yang memadai dan tanpa jaminan keamanan siber yang terverifikasi.
RDP yang digelar Rabu itu dihadiri Inspektorat Daerah, DPMD Provinsi Jawa Barat, DPMD Kabupaten Karawang, Camat Kotabaru, serta Bagian Hukum Pemda Karawang. Forum tersebut membongkar fakta bahwa hingga Pilkades Digital dilaksanakan, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pemilihan kepala desa secara digital. Seluruh proses masih mengacu pada perda lama, sementara Peraturan Pemerintah dan Permendagri turunan Undang-Undang Desa terbaru juga belum terbit.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: atas dasar hukum apa Pilkades Digital dijalankan? Padahal kebijakan tersebut hanya bertumpu pada Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
Masalah tak berhenti di regulasi. RDP juga menyoroti keamanan sistem elektronik yang digunakan. Pilkades Digital dinilai sebagai sistem elektronik strategis, karena menyangkut hak pilih warga dan data kependudukan. Namun hingga kini, tidak pernah dipaparkan secara terbuka apakah sistem tersebut telah memenuhi standar pengamanan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020.
Direktur LBH WIRASABA, Ganjar Rohutomo, selaku kuasa hukum salah satu calon kepala desa nomor urut 4, menyayangkan ketidakhadiran vendor penyedia sistem dalam RDP tersebut. Akibatnya, klaim soal keamanan dan sertifikasi aplikasi tidak bisa diverifikasi secara objektif.
Ganjar juga menyinggung pernyataan Kepala DPMD Karawang yang sebelumnya menyebut bahwa penyedia aplikasi telah mengantongi sejumlah sertifikasi internasional, seperti ISO 27001:2022, ISO 9001:2015, serta ISO/IEC 12207:2017. Namun menurutnya, sertifikat tersebut harus dibuka ke publik agar tidak hanya menjadi klaim sepihak.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis panitia desa, tapi menyangkut desain kebijakan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem elektronik strategis tanpa fondasi hukum dan audit keamanan yang jelas,” tegas Ganjar dalam RDP.
Meski sejumlah OPD menyarankan penyelesaian lewat jalur hukum, pihak kuasa hukum menilai tanggung jawab kebijakan tetap berada di pemerintah daerah, terutama terkait penetapan dasar hukum, verifikasi sistem, dan pemilihan vendor teknologi.
Sebagai langkah lanjutan, LBH WIRASABA memastikan akan mengajukan permohonan audit keamanan sistem Pilkades Digital kepada instansi berwenang.
“Ini bukan untuk menyalahkan siapa pun, tapi untuk melindungi hak pilih warga dan menjaga demokrasi desa agar tidak dibangun di atas sistem yang rapuh,” pungkasnya.
Isu ini menjadi semakin krusial karena Karawang akan kembali menggelar Pilkades serentak di puluhan desa. Tanpa pembenahan regulasi dan jaminan keamanan sistem, Pilkades Digital berpotensi terus menimbulkan sengketa dan krisis kepercayaan publik.(red)
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana