BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
Camat Karawang Timur Sikapi Reklame Klinik Lamaran yang Berdekatan Tiang Listrik, Dinilai Langgar Aturan dan Berbahaya
KARAWANG | Suarana.com - Meskipun pihak klinik berdalih untuk mempercantik sekaligus menambah pencahayaan di sekitar lokasi, pemasangan reklame yang diduga nempel di tiang listrik di Klinik Lamaran, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, tetap menuai kecaman dari pemerintah setempat.
Reklame yang menempel pada infrastruktur kelistrikan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Menanggapi laporan masyarakat, Camat Karawang Timur, Bunawan, menyatakan pihaknya telah meninjau langsung laporan yang masuk terkait keberadaan reklame tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan meninjau laporan terkait pemasangan reklame yang menempel Berdekatan dengan tiang listrik milik PLN,” ujar Bunawan saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (28/04/2026).
Ia menegaskan bahwa penggunaan tiang listrik sebagai media reklame bukan sekadar persoalan estetika, melainkan juga menyangkut aspek keselamatan serta pelayanan publik.
“Tiang listrik bukan diperuntukkan sebagai media pemasangan reklame. Selain melanggar aturan, hal ini juga berpotensi membahayakan petugas PLN saat melakukan perawatan,” tegasnya.
Menurut Bunawan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan penertiban.
“Kami telah memerintahkan Satpol PP kecamatan untuk berkoordinasi dengan pihak PLN agar segera dilakukan penertiban,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait perizinan dan lokasi pemasangan reklame.
“Kami mengingatkan agar setiap pelaku usaha mengurus izin reklame secara resmi dan memasangnya pada tempat yang telah ditentukan, demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Editor: Rizki Ramdani
Via
BERITA UTAMA


