Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE Camat Karawang Timur Sikapi Reklame Klinik Lamaran yang Berdekatan Tiang Listrik, Dinilai Langgar Aturan dan Berbahaya
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE

Camat Karawang Timur Sikapi Reklame Klinik Lamaran yang Berdekatan Tiang Listrik, Dinilai Langgar Aturan dan Berbahaya

Redaksi
Redaksi
28 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Meskipun pihak klinik berdalih untuk mempercantik sekaligus menambah pencahayaan di sekitar lokasi, pemasangan reklame yang diduga nempel di tiang listrik di Klinik Lamaran, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, tetap menuai kecaman dari pemerintah setempat.

Reklame yang menempel pada infrastruktur kelistrikan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Menanggapi laporan masyarakat, Camat Karawang Timur, Bunawan, menyatakan pihaknya telah meninjau langsung laporan yang masuk terkait keberadaan reklame tersebut.

“Kami langsung menindaklanjuti dengan meninjau laporan terkait pemasangan reklame yang menempel Berdekatan dengan tiang listrik milik PLN,” ujar Bunawan saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (28/04/2026).

Ia menegaskan bahwa penggunaan tiang listrik sebagai media reklame bukan sekadar persoalan estetika, melainkan juga menyangkut aspek keselamatan serta pelayanan publik.

“Tiang listrik bukan diperuntukkan sebagai media pemasangan reklame. Selain melanggar aturan, hal ini juga berpotensi membahayakan petugas PLN saat melakukan perawatan,” tegasnya.

Menurut Bunawan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan penertiban.

“Kami telah memerintahkan Satpol PP kecamatan untuk berkoordinasi dengan pihak PLN agar segera dilakukan penertiban,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait perizinan dan lokasi pemasangan reklame.

“Kami mengingatkan agar setiap pelaku usaha mengurus izin reklame secara resmi dan memasangnya pada tempat yang telah ditentukan, demi keselamatan bersama,” pungkasnya.


Editor: Rizki Ramdani
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

Redaksi- 3:57:00 PM 0
Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle
KARAWANG | Suarana.com - Dinamika menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Karawang yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 mulai me…

Trending

Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

3:50:00 PM
RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

4:08:00 PM
Ganti Fungsi Fasilitas Negara? Reklame Klinik Lamaran Nekat “Nebeng” di Tiang Listrik, Diduga Tanpa Izin

Ganti Fungsi Fasilitas Negara? Reklame Klinik Lamaran Nekat “Nebeng” di Tiang Listrik, Diduga Tanpa Izin

11:13:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi