Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda BERITA UTAMA DAERAH INVESTIGASI Tanggapi Penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, LBH Minta Kasus Serupa Diusut di Karawang
BERITA UTAMA DAERAH INVESTIGASI

Tanggapi Penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, LBH Minta Kasus Serupa Diusut di Karawang

Redaksi
Redaksi
14 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang mempersilakan aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk di daerah.

Menanggapi hal tersebut, Founder LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., mendesak agar langkah serupa juga dilakukan di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Karawang.

Hendra menyebut, dorongan itu didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sebelumnya memberikan rekomendasi terkait dugaan kesalahan dalam pemberian hibah senilai sekitar Rp1 miliar.

“Penggeledahan di kementerian itu menjadi momentum. Kami menilai hal serupa juga perlu dilakukan di Karawang, karena hasil rekomendasi BPK RI sudah cukup jelas,” ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (14/4/2026).

Ia mengungkapkan, pihaknya juga menerima informasi adanya dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan dinas terkait. Oleh karena itu, LBH Aryamandalika meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Informasi yang kami dapatkan mengindikasikan adanya dugaan jual beli proyek. Untuk itu, kami mendorong Kejari Karawang agar melakukan penggeledahan terhadap pihak terkait, dalam hal ini oknum berinisial D yang menjabat sebagai Kepala Bidang Jembatan dan Jalan,” tegasnya dalam kiriman sambungan whatsApp.

Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Kementerian PU pada Kamis (9/4/2026) terkait kasus dugaan korupsi.

Menanggapi langkah tersebut, Teddy menegaskan bahwa pemerintah bersikap terbuka terhadap proses hukum. Ia juga menyampaikan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto jelas, yakni siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Intinya kita terbuka terhadap proses hukum. Siapa pun yang bersalah dan terbukti, silakan diperiksa,” ujar Teddy di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di Kabupaten Karawang mengenai tudingan yang disampaikan oleh LBH Aryamandalika.


(rizki)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Satu per Satu Pejabat Bank Terseret, Kasus KPR Karawang Kini Jerat 7 Tersangka

Redaksi- 12:48:00 AM 0
Satu per Satu Pejabat Bank Terseret, Kasus KPR Karawang Kini Jerat 7 Tersangka
KARAWANG | Suarana.com – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) peri…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi