BERITA UTAMA
DAERAH
0
Tragis di Ciampel, Pemkab Karawang Siapkan Regulasi Senar Layangan Usai Pengendara Tewas
KARAWANG | Suarana.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan segera menyusun regulasi terkait permainan layangan menyusul insiden tewasnya seorang pengendara motor akibat terkena senar layangan di wilayah Ciampel.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melarang masyarakat bermain maupun berjualan layangan. Namun, penggunaan senar yang dinilai berbahaya akan menjadi fokus pengaturan.
“Kami tidak melarang permainan layangan, tetapi senarnya yang berbahaya, terutama yang tebal atau menggunakan bahan berisiko. Ini yang akan kami bahas dan regulasi,” ujar Aep (01/05/2026).
Sebagai langkah awal, Bupati menginstruksikan seluruh camat di wilayah Karawang untuk memantau kondisi di lapangan, khususnya terkait maraknya penggunaan senar layangan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, Pemkab Karawang juga akan menggelar rapat koordinasi pada Senin mendatang bersama Sekretaris Daerah, para camat, serta Asisten Daerah guna membahas langkah konkret pencegahan kejadian serupa.
Dalam kesempatan tersebut, Aep turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban bernama Casmita (34), pengendara motor yang mengalami luka akibat terkena senar layangan di jalur Ciampel arah Walahar, tepatnya di pertigaan Kutapohaci.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.
Diketahui, korban sempat mengalami luka serius di bagian leher setelah terkena senar layangan saat berkendara, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pemerintah daerah berharap, melalui regulasi dan pengawasan yang akan diterapkan, kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan senar layangan dapat meningkat, terutama di area permukiman dan jalan raya.
(*)
Via
BERITA UTAMA


