BERITA UTAMA
DAERAH
OPINI
0
Nasib Aset KUD Peninggalan Orde Baru, Pengelolaan Masa Lalu Kembali Dipertanyakan
KARAWANG | Suarana.com – Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) peninggalan era Orde Baru kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah aset koperasi yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan bersama para anggota kini menjadi sorotan karena diduga mengalami permasalahan penguasaan yang dipicu lemahnya tata kelola dan pengawasan pada masa lalu.
Sejak dibentuk, KUD berfungsi sebagai lembaga ekonomi berbasis koperasi yang mengedepankan prinsip kekeluargaan. Seluruh aset dan kekayaan koperasi merupakan milik bersama para anggota, bukan milik pribadi pengurus maupun pihak tertentu. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara historis, keberadaan KUD diperkuat melalui berbagai kebijakan pemerintah, di antaranya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1973, Inpres Nomor 2 Tahun 1978, dan Inpres Nomor 4 Tahun 1984. Regulasi tersebut menempatkan KUD sebagai pilar penguatan ekonomi masyarakat desa.
Modal dan aset KUD berasal dari berbagai sumber, mulai dari bantuan pemerintah, dukungan pembangunan, hingga partisipasi anggota melalui mekanisme koperasi. Seluruh pengelolaan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Dengan demikian, aset koperasi pada prinsipnya tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi tanpa melalui mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkembangannya, sejumlah KUD menghadapi berbagai tantangan, terutama pada masa transisi setelah berakhirnya era Orde Baru. Lemahnya sistem administrasi, minimnya pencatatan aset, berkurangnya pengawasan internal, serta rendahnya partisipasi anggota dalam pengelolaan koperasi dinilai menjadi faktor yang berpotensi memunculkan berbagai persoalan terhadap aset koperasi.
Kondisi tersebut mengakibatkan sebagian aset KUD menghadapi persoalan status kepemilikan maupun pengelolaan yang hingga kini masih memerlukan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Saat ini, pengelolaan koperasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perkembangan regulasi yang berlaku. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa koperasi merupakan badan hukum milik para anggotanya, di mana anggota berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Selain itu, kekayaan koperasi dipisahkan dari kekayaan pribadi pengurus maupun anggota. Seluruh keputusan strategis, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan aset, wajib diputuskan melalui mekanisme Rapat Anggota.
Dibandingkan dengan masa lalu, tata kelola koperasi saat ini diarahkan menjadi lebih mandiri, profesional, dan transparan. Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota, diwajibkan menyusun administrasi serta laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat sistem pengawasan guna melindungi aset koperasi dari penyalahgunaan.
Berbagai kalangan menilai aset KUD perlu dikembalikan pada fungsi awal pembentukannya, yakni sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa. Oleh karena itu, penguatan tata kelola, transparansi, serta keterlibatan aktif anggota dinilai menjadi langkah penting agar aset koperasi tetap memberikan manfaat sesuai tujuan pendiriannya.
Persoalan yang terjadi pada sejumlah aset KUD juga menjadi pembelajaran bahwa koperasi harus dikelola secara profesional, terbuka, dan tetap berpegang pada prinsip koperasi sebagai usaha bersama yang berorientasi pada kepentingan seluruh anggotanya.
Editorial: Redaksi
Via
BERITA UTAMA
