BERITA UTAMA
DAERAH
INVESTIGASI
0
Sang Maskot Konstruksi 'Kuliti' Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi SDN Rp460 Juta
KARAWANG | Suarana.com – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Rengasdengklok Utara III, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dengan nilai anggaran sebesar Rp460 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan penyimpangan dalam metode pelaksanaan pekerjaan yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan teknis secara independen.
Dugaan itu disampaikan aktivis konstruksi, Akhmad Muslim, Di kalangan pegiat konstruksi, Akhmad Muslim dikenal sebagai "Maskot Konstruksi" karena konsisten mengawasi proyek-proyek pemerintah. Berdasarkan hasil pengamatannya, ia menemukan sejumlah kondisi yang menurutnya perlu diverifikasi karena diduga tidak sesuai dengan metode pelaksanaan maupun spesifikasi teknis yang menjadi dasar kontrak pekerjaan.
Beberapa temuan yang disampaikan antara lain dugaan pemasangan rangka atap baja ringan tanpa didahului pembongkaran total struktur atap lama, dugaan pekerjaan kolom praktis yang tidak menggunakan besi angkur, serta penempatan tulangan ring balok yang dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis proyek.
"Kalau benar kondisi di lapangan seperti itu, maka bukan hanya kualitas bangunan yang dipertaruhkan, tetapi juga keselamatan siswa dan guru yang nantinya menggunakan gedung tersebut," ujar sang Maskot Kontruksi, Jumat (24/7/2026).
"Alih-alih menjalankan rehabilitasi sesuai standar mutu konstruksi dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, proyek pembangunan fasilitas pendidikan justru diduga mengabaikan sejumlah tahapan pekerjaan yang dinilai krusial. Padahal, bangunan sekolah akan digunakan dalam jangka panjang oleh siswa dan tenaga pendidik sehingga aspek keselamatan seharusnya menjadi prioritas utama," Tukas Muslim.
Tak hanya itu, Akhmad juga menyoroti penggunaan anggaran sebesar Rp460 juta. Menurutnya, dengan nilai proyek yang cukup besar, masyarakat berhak mempertanyakan apakah seluruh item pekerjaan benar-benar dikerjakan sesuai kontrak, gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis, atau justru ada pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah dibelanjakan, tetapi kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Semua item pekerjaan harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya di atas kertas, tetapi juga secara fisik di lapangan," tegasnya.
"Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, dugaan tidak dilakukannya pembongkaran total, pemasangan rangka baru di atas struktur lama, pekerjaan kolom praktis, ring balok, hingga item pekerjaan lainnya perlu diperiksa melalui audit atau pemeriksaan teknis yang independen," Cetus dia.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyimpangan dari kontrak maupun spesifikasi teknis, maka yang menjadi perhatian bukan hanya kualitas bangunan sekolah. Menurutnya, efektivitas fungsi pengawasan oleh pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi teknis yang bertanggung jawab selama proses pelaksanaan pekerjaan juga perlu dievaluasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dan temuan yang disampaikan Akhmad Muslim.
Publik kini menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memastikan proyek rehabilitasi tersebut dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Apabila hasil pemeriksaan independen nantinya menemukan adanya penyimpangan, masyarakat berharap aparat berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan terbukti memenuhi standar teknis dan ketentuan kontrak, penjelasan resmi kepada publik juga dinilai penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pelaksana proyek, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(red/tim)
Via
BERITA UTAMA


