Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM Polres Karawang Tegaskan Perang Melawan Narkoba, Pengedar Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM

Polres Karawang Tegaskan Perang Melawan Narkoba, Pengedar Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Redaksi
Redaksi
22 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya. Kepolisian memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika akan dijerat dengan sanksi pidana berat.

"Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I akan dikenakan sanksi berat," tegas Fiki, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Untuk perkara peredaran sabu dengan barang bukti melebihi lima gram, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun serta pidana denda dengan maksimum ditambah sepertiga.

Sementara itu, pelaku peredaran narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 7 Romawi angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sama, yakni penjara lima hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Tak hanya narkotika, Polres Karawang juga memberi perhatian serius terhadap peredaran obat keras tertentu (OKT). Pengedar yang tidak memiliki keahlian maupun kewenangan akan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 12 tahun dan denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Dalam pengungkapan kasus, polisi juga mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk peredaran sabu maupun tembakau sintetis, pelaku umumnya menggunakan sistem *tempel*, yakni transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Adapun pengedar obat keras tertentu lebih banyak menggunakan metode cash on delivery (COD) atau menyamarkan aktivitasnya dengan membuka warung sembako maupun konter pulsa sebagai kedok.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Karawang yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba dan obat keras ilegal.

"Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam memetakan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika maupun obat keras. Setiap informasi yang masuk selalu kami analisis dan tindak lanjuti dengan mengedepankan efektivitas serta skala prioritas. Mana yang dapat diungkap lebih dahulu akan langsung kami tindak," pungkasnya.



(Rizki Ramdani)

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Polres Karawang Tegaskan Perang Melawan Narkoba, Pengedar Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Redaksi- 2:57:00 PM 0
Polres Karawang Tegaskan Perang Melawan Narkoba, Pengedar Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) di w…

Trending

KADIN Karawang Siapkan Program 100 Hari, UMKM Bakal Dipermudah Akses Permodalan

KADIN Karawang Siapkan Program 100 Hari, UMKM Bakal Dipermudah Akses Permodalan

11:38:00 PM
Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

6:15:00 PM
Demo di Kejari dan PN Karawang, Keluarga Korban Yakin Pembunuhan Dian Tak Dilakukan Satu Orang

Demo di Kejari dan PN Karawang, Keluarga Korban Yakin Pembunuhan Dian Tak Dilakukan Satu Orang

5:56:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi