BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
0
Polres Karawang Tegaskan Perang Melawan Narkoba, Pengedar Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya. Kepolisian memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika akan dijerat dengan sanksi pidana berat.
"Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I akan dikenakan sanksi berat," tegas Fiki, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
Untuk perkara peredaran sabu dengan barang bukti melebihi lima gram, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun serta pidana denda dengan maksimum ditambah sepertiga.
Sementara itu, pelaku peredaran narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 7 Romawi angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sama, yakni penjara lima hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Tak hanya narkotika, Polres Karawang juga memberi perhatian serius terhadap peredaran obat keras tertentu (OKT). Pengedar yang tidak memiliki keahlian maupun kewenangan akan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 12 tahun dan denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Dalam pengungkapan kasus, polisi juga mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk peredaran sabu maupun tembakau sintetis, pelaku umumnya menggunakan sistem *tempel*, yakni transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Adapun pengedar obat keras tertentu lebih banyak menggunakan metode cash on delivery (COD) atau menyamarkan aktivitasnya dengan membuka warung sembako maupun konter pulsa sebagai kedok.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Karawang yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba dan obat keras ilegal.
"Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam memetakan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika maupun obat keras. Setiap informasi yang masuk selalu kami analisis dan tindak lanjuti dengan mengedepankan efektivitas serta skala prioritas. Mana yang dapat diungkap lebih dahulu akan langsung kami tindak," pungkasnya.
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA

