BERITA UTAMA
NASIONAL
PARLEMENTARIA
0
Istilah OTT dan UGC Bikin Baleg Bertanya, RUU Penyiaran Masuk Babak Krusial
JAKARTA | Suarana.com – Penggunaan istilah asing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi perhatian Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Istilah Over-the-Top (OTT) dan User-Generated Content (UGC) dipertanyakan karena belum menggunakan padanan dalam bahasa Indonesia.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan penggunaan kedua istilah tersebut dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
“Over the top. Ada bahasa Indonesianya enggak itu? Di atas top. Berarti di atas langit ada langit. Ya kan itu bahasanya itu. Digitalnya sudah menggunakan bahasa itu ya? Kalau dalam bahasa digital itu mungkin, saya nggak tahu. Silakan pengusul. Apa over the top?” tanya Sturman.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan bahwa penggunaan istilah asing dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dimungkinkan apabila belum tersedia istilah baku dalam bahasa Indonesia.
Menurut Dave, istilah Over-the-Top maupun User-Generated Content hingga saat ini belum memiliki padanan baku dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat digunakan dalam rumusan RUU Penyiaran.
“Berdasarkan Undang-Undang P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), bilamana tidak ada kata baku dalam bahasa Indonesianya, kita dapat menggunakan bahasa asing. Nah, untuk khusus ini masalah over the top, user generated content, ini belum ada,” kata Dave.
Ia membuka kemungkinan pemerintah melalui kementerian terkait melakukan pembakuan istilah tersebut sehingga nantinya dapat disesuaikan dalam regulasi.
“Nanti mungkin ke depannya baik Komdigi ataupun juga Kementerian Pendidikan bisa melakukan definisi ulang di dalam KBBI, nanti bisa kita sesuaikan,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menilai perkembangan istilah dalam teknologi digital berlangsung dinamis. Karena itu, pembakuan istilah dalam bahasa Indonesia juga perlu mengikuti perkembangan teknologi.
Dalam ekosistem media digital, Over-the-Top atau OTT secara umum merujuk pada layanan penyedia konten yang didistribusikan melalui jaringan internet. Layanan streaming film dan video menjadi salah satu bentuk yang paling dikenal masyarakat.
Sementara User-Generated Content atau UGC merujuk pada konten yang dibuat dan diunggah oleh pengguna suatu platform, seperti video, foto, tulisan, maupun bentuk konten digital lainnya.
Pembahasan mengenai OTT dan UGC menjadi bagian dari proses harmonisasi RUU Penyiaran untuk memastikan terminologi dalam regulasi dapat dipahami secara tepat dan mampu mengikuti perkembangan teknologi digital.
Di luar persoalan istilah, pembahasan OTT dan UGC dalam RUU Penyiaran juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan cakupan pengaturan konten pada platform digital.
Salah satu isu yang berkembang dalam pembahasan revisi regulasi penyiaran adalah bagaimana posisi layanan berbasis internet dan konten buatan pengguna ditempatkan dalam rezim penyiaran, termasuk batas kewenangan pengawasan terhadap konten digital.
Persoalan tersebut dinilai penting karena pengaturan platform digital tidak hanya menyangkut perkembangan industri penyiaran, tetapi juga bersinggungan dengan tata kelola internet dan kebebasan berekspresi.
Karena itu, pembahasan RUU Penyiaran diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang jelas mengenai batas, objek, dan mekanisme pengawasan di ruang digital sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
(Red)
Via
BERITA UTAMA
