BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
LBH Arya Mandalika Dorong Penelusuran Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengadaan di Karawang
KARAWANG | Suarana.com – Polemik dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Ketua LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat bukti dan informasi awal yang memadai.
Hendra mengatakan, dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik melalui mekanisme penunjukan langsung maupun mini kompetisi, harus ditelusuri secara objektif melalui mekanisme hukum, audit, dan pengawasan yang berlaku.
"Kami akan menyampaikan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, serta Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup," ujar Hendra pada Media ini Sabtu (01/07/2026).
Menurutnya, apabila diperlukan penelusuran aliran dana dalam rangka mengungkap dugaan penyimpangan, langkah tersebut harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Hendra juga meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan daerah.
Ia menegaskan, setiap penyelenggara pemerintahan wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Asas tersebut meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik.
Hendra menambahkan, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah juga harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3.
Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan transparansi, menghormati proses hukum, dan menghindari penghakiman di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pihak2 terkait berbagai dugaan yang berkembang. Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(*)
Via
BERITA UTAMA
