BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
POLITIK
0
LBH Brawijaya Minta DPP Golkar Tegas Sikapi Polemik Kabupaten Bekasi, PLT Jadi Opsi
BEKASI | Suarana.com - Polemik internal Partai Golkar di Kabupaten Bekasi kembali mendapat perhatian. Direktur LBH Brawijaya, Kardi Sudrajat, meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar turun tangan menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Partai dan mekanisme etik internal.
Kardi menilai, jika hasil keputusan internal partai yang telah melalui proses resmi memang belum dijalankan, DPP Partai Golkar perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah organisatoris sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang benar ada putusan Mahkamah Partai dan hasil persidangan Dewan Etik yang mengatur atau menyepakati pengembalian kader ke kedudukan semula, tentu keputusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Kardi Sudrajat Pada Suarana.com Kamis malam (13/08/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut karena menyangkut kepastian penerapan aturan serta kewibawaan mekanisme penyelesaian sengketa di internal partai.
Kardi menyebut persoalan itu berkaitan dengan laporan Haji Sarim Saepudin, S.H. mengenai dugaan pengelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada LBH Brawijaya, persoalan tersebut kemudian bersinggungan dengan tindakan penyelenggara pemilu di Kabupaten Bekasi terhadap lima orang PPK.
Meski demikian, Kardi mengingatkan bahwa seluruh dugaan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai materi laporan dan keterangan para pihak sampai terdapat bukti serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Soroti Kesepakatan Perdamaian
Selain persoalan laporan, LBH Brawijaya turut menyoroti proses penyelesaian melalui kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa.
Berdasarkan informasi yang diterima Kardi, terdapat kesepakatan yang berkaitan dengan pengembalian kader Partai Golkar yang sebelumnya diganti oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi ke posisi semula.
Kesepakatan tersebut disebut berkaitan dengan proses persidangan Dewan Etik pada 23 Oktober 2025.
“Pertanyaannya sekarang, apakah kesepakatan itu sudah benar-benar dijalankan? Kalau memang ada keputusan dan kesepakatan yang menjadi dasar penyelesaian, tentu harus ada kepastian pelaksanaannya,” ujarnya.
Kardi meminta DPP Partai Golkar melakukan verifikasi terhadap dokumen dan keputusan yang menjadi dasar persoalan tersebut.
Menurut dia, langkah itu penting agar tidak muncul kesan bahwa keputusan internal partai dapat diabaikan oleh pihak tertentu.
“Ini bukan persoalan siapa yang menang atau kalah. Yang lebih penting adalah bagaimana aturan organisasi ditegakkan dan setiap keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme resmi dihormati,” katanya.
PLT Diusulkan Jika Terbukti Ada Pelanggaran Organisasi
LBH Brawijaya juga meminta DPP Partai Golkar mempertimbangkan langkah penetapan Pelaksana Tugas (PLT) DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi apabila hasil pemeriksaan internal menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap keputusan organisasi.
Kardi menegaskan, usulan tersebut harus terlebih dahulu didasarkan pada verifikasi dan aturan internal partai.
“Kalau setelah dilakukan pemeriksaan memang terbukti ada pengabaian terhadap keputusan Mahkamah Partai maupun mekanisme etik, kami meminta DPP mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penetapan PLT,” tuturnya.
Menurut Kardi, penetapan PLT bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman terhadap individu tertentu. Langkah tersebut, kata dia, dapat menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas organisasi dan memastikan roda organisasi tetap berjalan.
“Siapa pun yang berada dalam struktur organisasi harus tunduk pada aturan dan keputusan partai. Tidak boleh ada keputusan yang hanya ditaati ketika menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.
Sarim Saepudin Disebut Bisa Menjadi Salah Satu Pertimbangan
Dalam penyelesaian persoalan tersebut, Kardi menyebut nama Haji Sarim Saepudin sebagai salah satu figur yang dapat dipertimbangkan apabila DPP Partai Golkar nantinya memutuskan membentuk kepengurusan sementara.
“Pak Haji Sarim merupakan pihak yang merasa dirugikan dalam persoalan ini. Kalau secara aturan dan organisatoris memenuhi persyaratan, tentu beliau bisa menjadi salah satu figur yang dipertimbangkan untuk posisi PLT,” katanya.
Namun, Kardi menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan DPP Partai Golkar dan harus mengacu pada AD/ART serta peraturan organisasi.
Minta Polemik Tidak Berlarut
Kardi berharap DPP Partai Golkar segera memberikan kejelasan terhadap persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik internal yang lebih panjang.
Ia juga meminta setiap dugaan mengenai adanya pemberian atau janji tertentu dalam rangkaian persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan tidak dijadikan kesimpulan sebelum terdapat bukti.
“Kalau memang ada dugaan pemberian atau janji sesuatu, silakan diperiksa secara objektif. Jangan sampai menjadi tuduhan tanpa dasar. Kalau kemudian terbukti, tentu ada konsekuensi sesuai aturan organisasi maupun hukum,” katanya.
Kardi berharap DPP Partai Golkar dapat memastikan seluruh keputusan dan mekanisme internal berjalan sesuai ketentuan.
“Yang kami dorong adalah penegakan aturan. Hormati keputusan yang telah dibuat melalui mekanisme resmi, berikan kepastian kepada kader, dan jangan sampai persoalan ini mengganggu kepercayaan kader terhadap organisasi,” pungkasnya.
(Rizki Ramdani)
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA
