BERITA UTAMA
DAERAH
0
MUI Karawang dan Imigrasi Bersinergi Awasi Lonjakan WNA yang Jadi Mualaf
![]() |
| Poto Ilustrasi Dok : Ist |
KARAWANG | Suarana.com – Fenomena warga negara asing (WNA) yang memeluk agama Islam di Kabupaten Karawang terus mengalami peningkatan. Menyikapi kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk memperkuat pengawasan administrasi keimigrasian sekaligus memastikan proses ikrar mualaf berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Umum MUI Karawang, KH Tajuddin Nur, mengatakan koordinasi dengan pihak Imigrasi dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian yang melibatkan WNA yang datang untuk memeluk Islam.
"Kami sudah berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dan bersepakat untuk meningkatkan sinergisitas dalam mendeteksi kemungkinan terjadinya pelanggaran keimigrasian," ujar KH Tajuddin Nur di Karawang, Mengutip Keterangan dari Laman Mozaik Islam Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, MUI Karawang hampir setiap bulan menerima WNA yang datang untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Berdasarkan data internal, sekitar 30 persen dari total mualaf yang berikrar di MUI Karawang merupakan warga negara asing.
Mereka berasal dari berbagai negara, di antaranya China, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Jerman, hingga Finlandia. Sebagian besar mengaku memeluk Islam karena ingin menikah dengan warga negara Indonesia.
Meski menyambut baik setiap orang yang ingin memeluk Islam, MUI menilai proses tersebut harus tetap memperhatikan aspek administrasi dan ketentuan hukum agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar aturan.
Sekretaris I MUI Karawang, Ustaz Yayan Sopyan, menegaskan pihaknya terbuka terhadap siapa pun yang ingin menjadi mualaf. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan agar tidak muncul modus penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian.
"Sebagai pendakwah kami tentu bersyukur ketika ada warga asing yang tertarik mempelajari Islam dan mengucapkan syahadat. Namun kami juga harus berhati-hati terhadap kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian," katanya.
Karena itu, MUI menjalin koordinasi dengan Kantor Imigrasi agar dapat memahami prosedur serta indikator yang perlu diperhatikan apabila ditemukan persoalan administrasi pada WNA yang mengajukan ikrar masuk Islam.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, mengapresiasi langkah MUI Karawang yang melibatkan Imigrasi dalam proses pengawasan tersebut.
Menurutnya, WNA yang memeluk Islam karena hendak menikah dengan warga Indonesia merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai perkawinan campuran. Namun, seluruh dokumen keimigrasian tetap harus dipastikan sah dan masih berlaku.
Ia menegaskan persyaratan yang diterapkan MUI, seperti paspor, visa, dan surat keterangan dari kedutaan besar negara asal, sudah tepat untuk memastikan identitas serta status hukum WNA.
"Namun mengenai paspor dan visa, harus diperhatikan masa berlakunya," ujarnya.
Iman mengingatkan bahwa dokumen keimigrasian yang telah kedaluwarsa dapat menyebabkan seorang WNA berstatus ilegal sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, pihak Imigrasi membuka ruang koordinasi dengan MUI apabila terdapat keraguan terhadap kelengkapan administrasi seorang WNA.
"Mari kita sama-sama mencegah dan melakukan deteksi dini. Jika ada keraguan mengenai syarat administrasi keimigrasian seorang WNA, silakan dikomunikasikan. Kami terbuka untuk membantu mengecek dokumen keimigrasian mereka," katanya.
Kolaborasi antara MUI dan Kantor Imigrasi Karawang diharapkan mampu memastikan proses pembinaan mualaf dari kalangan WNA berjalan sesuai syariat sekaligus mematuhi ketentuan hukum dan administrasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Sumber : Mozaik Islam
Editor : Rizki Ramdani
Sumber : Mozaik Islam
Editor : Rizki Ramdani
Via
BERITA UTAMA
