Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE 7 Tersangka Kasus KPR Karawang Ditahan, Askun Desak Notaris hingga Advokat Diperiksa
BERITA UTAMA HEADLINE

7 Tersangka Kasus KPR Karawang Ditahan, Askun Desak Notaris hingga Advokat Diperiksa

Redaksi
Redaksi
14 Sep, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang terus menjadi perhatian publik.

Perkara yang berkaitan dengan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dan Bank BTN Cabang Karawang tersebut hingga kini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari pihak PT BAS maupun BTN Cabang Karawang.

Bertambahnya jumlah tersangka membuat penanganan perkara tersebut dinilai masih berpotensi berkembang, khususnya apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam rangkaian proses pengajuan hingga pencairan KPR.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, menurut pria yang akrab disapa Askun itu, proses penyidikan belum tentu berhenti pada tujuh tersangka. Peluang munculnya tersangka baru dinilainya masih terbuka sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

“Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap, teliti dan sempurna menahan tujuh tersangka. Tetapi kata sempurna ini belum sampai sempurna banget, karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Askun kepada media, Minggu (13/9/2026) sore.

Askun kemudian menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang menurutnya perlu didalami penyidik, terutama profesi yang berkaitan dengan aspek legal dan administrasi dalam proses transaksi perumahan, termasuk notaris/PPAT maupun advokat.

Menurut Askun, penyidik perlu mendalami bagaimana proses verifikasi identitas konsumen berlangsung ketika dokumen berkaitan dengan transaksi perumahan dibuat.

“Saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada. Sebut saja notaris. Masa iya notaris tidak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah, konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu, apakah yang datang benar konsumennya atau justru joki,” ujarnya.

Ia mempertanyakan bagaimana proses administrasi berikutnya apabila identitas yang digunakan dalam pengajuan KPR ternyata bukan identitas pihak yang sebenarnya melakukan transaksi.

Menurut Askun, persoalan tersebut penting ditelusuri mulai dari proses pengajuan kredit, pembuatan dokumen, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat.

“Kalau yang datang ke notaris dengan nama konsumen tidak asli, kemudian ketika sudah jadi sertifikat, yang mengambilnya memakai nama siapa lagi? Apakah memakai kuasa lain? Ini yang harus ditelusuri,” katanya.

Askun juga menyinggung kemungkinan adanya modus penggunaan pihak lain atau “joki” untuk mengatasi kendala calon debitur yang memiliki catatan buruk dalam pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

“Kalau seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain. Yang awalnya namanya jelek di BI Checking atau SLIK OJK lalu diakali memakai joki dengan imbalan. Kalau memang ditemukan adanya mafia joki, siapa pun yang mengotaki harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Askun menilai peran notaris/PPAT cukup penting dalam transaksi perumahan, khususnya berkaitan dengan penyusunan maupun pengesahan dokumen seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), serta dokumen pertanahan lainnya.

Karena itu, menurutnya, penyidik perlu memeriksa pihak-pihak yang memiliki hubungan profesional dengan proses transaksi apabila ditemukan indikasi atau bukti yang relevan.

“Relasi antara developer dengan notaris tentu ada dalam proses transaksi. Maka kalau memang ditemukan indikasi, saya mendorong notaris developer ataupun notaris lain yang berkaitan dengan perkara ini untuk diperiksa dan dimintai keterangannya,” ungkap Askun.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya tersebut masih berupa dugaan yang menurutnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Askun juga mempersilakan pihak notaris yang menangani dokumen konsumen PT BAS untuk menyampaikan bantahan maupun klarifikasi apabila merasa tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Nah sekarang dugaan ini yang perlu dibuktikan. Pertanyaannya, ‘yang datang ke hadapan kami yang kami kenal’ itu siapa yang datang ke notaris? Langsung konsumen atau pihak lain? Ini yang harus diperjelas dalam penyidikan,” tuturnya.

Menurut Askun, bertambahnya tersangka dari pihak BTN dalam perkembangan perkara sebelumnya menunjukkan bahwa penyidikan masih dapat berkembang seiring ditemukannya bukti baru.

Ia pun meminta Kejari Karawang, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, untuk mendalami aspek administrasi dan transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saya minta kepada Kejari Karawang cq. Kasi Pidsus agar memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang memang berkaitan dengan proses tersebut. Kalau ada notaris yang menangani, ungkap berapa jumlahnya, bagaimana prosesnya, berapa biaya yang diterima dan bagaimana kewajiban pembayarannya kepada negara maupun daerah. Semua perlu ditelusuri,” ujarnya.

Selain notaris, Askun juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya peran seorang advokat atau pihak legal dalam perkara tersebut.

Menurutnya, apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan advokat dalam perbuatan yang diduga melawan hukum, maka pemeriksaan harus tetap dilakukan tanpa melihat profesinya.

“Kalau dia sebagai advokat ternyata diduga melegalkan perbuatan yang melanggar hukum, ya silakan diperiksa. Kejari harus mencari tahu keberadaannya dan apabila memang diperlukan, panggil untuk diperiksa,” katanya.

Askun memastikan PERADI Karawang tidak akan menghalangi proses hukum apabila terdapat advokat yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kalau memang ada keterlibatan advokat, baik menerima bagian ataupun melakukan tindakan yang tidak legal, silakan diperiksa. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatan siapa pun, karena yang kita cari adalah hukum yang tegak. Kalau ada dugaan seorang advokat atau pihak legal terlibat, periksa dan pertanggungjawabkan sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak notaris maupun advokat yang disebut secara umum dalam pernyataan Askun tersebut mengenai dugaan yang disampaikannya.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun sanggahan kepada notaris, advokat, PT BAS, pihak perbankan, ataupun pihak lain yang merasa berkaitan dengan materi pemberitaan ini, sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Dengan telah ditahannya tujuh tersangka, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik Kejari Karawang.

Apakah perkara dugaan korupsi KPR tersebut berhenti pada tujuh tersangka atau kembali berkembang dengan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum akan bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang ditemukan penyidik.

Publik pun menunggu sejauh mana Kejari Karawang dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, mulai dari mekanisme pengajuan dan pencairan KPR, proses administrasi dan legalitas dokumen, hingga aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dugaan Sabung Ayam di Kolong Tol Ciampel Karawang, Dua Lapak Aduan Terlihat di Lokasi

Redaksi- 12:20:00 PM 0
Dugaan Sabung Ayam di Kolong Tol Ciampel Karawang, Dua Lapak Aduan Terlihat di Lokasi
KARAWANG | Suarana.com -  Dugaan adanya lokasi yang dipersiapkan sebagai arena sabung ayam di kawasan kolong tol wilayah Udug, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ci…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi