HUKRIM
Kepolisian
0
Polisi Bekuk 2 Terduga Begal di Karawang, Disebut Beraksi di 12 TKP
KARAWANG | Suarana.com - Satreskrim Polresta Karawang menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah Kabupaten Karawang.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial APP dan SJ. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/12/IX/2026/SPKT/Polsek Cilamaya/Polresta Karawang/Polda Jawa Barat tertanggal 16 September 2026.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap kejahatan jalanan yang dinilai dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat.
Polisi juga meningkatkan patroli dan pengamanan, terutama di sejumlah lokasi yang dianggap rawan tindak kriminalitas.
Salah satu perkara yang diungkap terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Tarwan (55), seorang buruh harian lepas asal Ciasem, Kabupaten Subang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat korban melintas di lokasi yang relatif sepi, tiga orang yang mengendarai sepeda motor diduga memepet kendaraan korban.
Sepeda motor korban kemudian ditendang hingga korban terjatuh ke dalam parit.
Setelah korban terjatuh, salah seorang pelaku diduga mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok. Sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban kemudian dibawa kabur.
Sementara itu, pelaku lainnya disebut mengawal menggunakan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut.
Kapolresta Karawang menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap APP dan SJ, polisi menduga keduanya merupakan bagian dari kelompok yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan. Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,” kata Mario, Jumat (18/9/2026).
Menurut kepolisian, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aksi kelompok tersebut tersebar di wilayah Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon hingga kawasan Jalan Baru Karawang.
Lokasi yang disasar disebut sebagian berada di jalan pematang sawah maupun kawasan yang relatif sepi.
Dari rangkaian aksi tersebut, polisi menduga sejumlah sepeda motor matik telah menjadi sasaran pencurian.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok yang diduga digunakan untuk mengancam korban, satu unit Honda Beat Deluxe yang disebut digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu unit Honda Beat warna hitam milik korban.
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polresta Karawang masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri perkara lain yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut.
(Rizki Ramsani)
Via
HUKRIM
.jpg)