BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
Tambang Tanah Uruk Kecapi Jepara Kembali Beroperasi, Bukaan Galian Meluas Jadi 4.000 Meter Persegi
JEPARA | Suarana.com – Tambang tanah uruk di Dukuh Telahab, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat berhenti. Bukaan galian di lokasi tersebut kini mencapai sekitar 4.000 meter persegi, meningkat dari sebelumnya sekitar 3.500 meter persegi.
Aktivitas tersebut kembali menjadi perhatian setelah Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara melakukan pemeriksaan ulang di lokasi pada Rabu (23/9/2026).
Sekretaris Tim Terpadu, Akhmad Nafe’ S., mengatakan kegiatan penggalian diperkirakan kembali berlangsung sekitar dua hari. Namun, saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penggalian yang sedang berlangsung.
“Bukaan yang sebelumnya sekitar 3.500 meter persegi, sekarang sekitar 4.000 meter persegi,” ujar Nafe’.
Selain bertambahnya luas bukaan galian, tim juga mencatat kewajiban pajak MBLB atas material yang telah digali belum dipenuhi. Kewajiban tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada penanggung jawab kegiatan tambang.
Tim juga menemukan kondisi dinding galian yang dinilai tidak mengikuti kaidah penambangan yang baik. Dinding batas lokasi memiliki kemiringan sekitar 90 derajat dengan tinggi antara 4 hingga 8 meter.
“Dinding batas lokasi memiliki kemiringan 90 derajat, dengan tinggi sekitar 4 sampai 8 meter,” kata Nafe’.
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan, Tim Terpadu memasang spanduk pemberitahuan penutupan di lokasi.
Penanggung jawab tambang diminta memenuhi kewajiban pajak atas material yang telah digali, diangkut, dan dimuat.
Sebelumnya Sudah Diperiksa
Lokasi tambang tersebut sebelumnya telah diperiksa Tim Terpadu pada 28 Juli 2026. Saat itu, tim juga tidak menemukan aktivitas penggalian yang sedang berlangsung. Namun, terdapat bekas bukaan galian dengan luas sekitar 3.500 meter persegi.
Tim menyebut lokasi tersebut berada di kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah. Status kawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043.
Setelah aktivitas kembali diketahui, pemerintah desa bersama aparat kewilayahan melakukan penelusuran di lokasi.
Penjabat (Pj) Petinggi Kecapi, Zainal A., mengatakan pihaknya telah meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.
Sementara itu, Babinsa Kecapi, M. Munawar, mengaku melihat kendaraan pengangkut material masuk ke lokasi.
Saat ditegur, penanggung jawab tambang menyebut aktivitas tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya.
“Ini melanjutkan yang kemarin, Pak,” ujar penanggung jawab tambang, sebagaimana ditirukan Munawar.
Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Debu
Aktivitas pengangkutan material juga mendapat keluhan dari warga dan petani di sekitar lokasi.
Seorang petani yang ditemui saat membajak lahan singkong mengeluhkan kondisi jalan yang rusak serta debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material.
Menurutnya, jalan tersebut sebelumnya dibangun melalui patungan warga dan digunakan sebagai akses menuju lahan pertanian.
“Kami ikut patungan untuk jalan ini. Kok malah dirusak. Sempat berhenti, tapi sekarang ngeyel beroperasi lagi,” tandasnya.
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan area galian berbatasan langsung dengan sejumlah lahan pertanian. Tanaman singkong, jagung, kacang, dan pisang terlihat berada di sisi timur dan barat area galian.
Sementara di sisi selatan, area galian berdekatan dengan saluran irigasi dan dinding rumah warga.
Dengan kembali munculnya aktivitas penggalian, bertambahnya luas bukaan, persoalan kewajiban pajak MBLB, serta kondisi dinding galian, tindak lanjut pemerintah daerah terhadap lokasi tersebut masih menjadi perhatian warga dan petani sekitar.
Pewarta: Leon
Via
BERITA UTAMA


