Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda NEWS Pemerintahan Aturan Baru Jam Kerja PNS
NEWS Pemerintahan

Aturan Baru Jam Kerja PNS

Redaksi
Redaksi
21 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Aturan jam kerja terbaru yang telah ditetapkan oleh Jokowi bagi seluruh PNS dimuat pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Tak hanya jam kerja, hari kerja bagi seluruh PNS juga secara resmi telah diatur kembali oleh Jokowi pada Perpres tersebut.

Aturan terbaru jam kerja dan hari kerja PNS di 2023 ini telah disahkan oleh Jokowi pada 12 April 2023.

Peraturan tersebut juga akan diberlakukan untuk seluruh ASN baik PNS maupun PPPK dan tidak berlaku bagi TNI dan Polri.


Jika melihat pada aturan jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini, PNS memiliki waktu yang begitu fleksibel dan begitu singkat.

Sebagaimana yang dijelaskan Perpres tersebut, bahwa jam kerja PNS terbaru yaitu selama 37,5 jam.

Dan jam tersebut akan berlaku untuk durasi 1 minggu kerja dan diluar dari jam istirahat.

Adapun jam masuk kerja PNS, telah diatur oleh Perpres tersebut pada jam 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah.


Adapun perihal hari kerja PNS diatur mulai dari hari Senin hingga hari Jum'at setiap minggunya dan akan tetap mendapatkan libur dihari kerja bila terdapat tanggal merah atau libur nasional.

Dengan demikian, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini terbilang begitu efisien dengan 8 jam kerja tiap harinya selama 5 hari kerja.#semoga bermanfaat #


Sumber: Perpres no 21 tahun 2023.


Editor: Rinto Wahyudi.

 

Via NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

LBH Arya Mandalika Minta Perhatian Gubernur Jabar untuk Kasus Meninggalnya Pegawai BKAD Purwakarta yang Belum Terang Motifnya

Redaksi- 2:56:00 PM 0
LBH Arya Mandalika Minta Perhatian Gubernur Jabar untuk Kasus Meninggalnya Pegawai BKAD Purwakarta yang Belum Terang Motifnya
KARAWANG | Suarana. com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., menyampaikan harapan agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, …

Trending

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

7:43:00 PM
Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

5:32:00 PM
Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

1:30:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi