BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
HUKRIM
0
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang
![]() |
| Poto Ilustrasi Dok : Ist |
KARAWANG | Suarana.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Karawang membongkar dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG ukuran 12 kilogram di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang berinisial F, FR, dan HES. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik pemindahan isi LPG subsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Kasie Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (7/8/2026) di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang.
Pengungkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Karawang AKP M Nazal Fawwaz.
“Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut,” kata Cep Wildan.
Peran Tiga Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, F berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Sementara FR bertugas melakukan pencatatan keuangan serta pembayaran. Sedangkan HES diduga bertugas mencari dan membeli LPG subsidi 3 kilogram, menyiapkan tabung untuk dipindahkan isinya, sekaligus menjual LPG hasil pemindahan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memindahkan isi sekitar lima hingga enam tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Proses pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung LPG ditimbang menggunakan timbangan digital untuk menyesuaikan beratnya dengan tabung LPG ukuran 12 kilogram lainnya.
Ratusan Tabung Disita
Dari lokasi pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 196 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 49 tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Selain itu, petugas menyita satu buku catatan kuarto berwarna hitam, lima pipa besi, lima selang regulator, satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV pikap, tiga unit telepon seluler, serta satu timbangan digital.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas pengoplosan tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari satu bulan.
Beli LPG Subsidi Rp19 Ribu, Dijual Rp150 Ribu
Untuk mendapatkan LPG subsidi, para pelaku diduga membeli tabung 3 kilogram dari sejumlah warung di sekitar lokasi dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung.
Isi LPG kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram. Setelah proses tersebut, LPG dalam tabung 12 kilogram dijual kembali dengan harga sekitar Rp150.000 per tabung.
Penjualan dilakukan berdasarkan pesanan. Dalam sepekan, aktivitas penjualan disebut berlangsung sekitar tiga hingga empat kali.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Ketiga pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengoplosan LPG subsidi tersebut.
(*)
(*)
Via
BERITA UTAMA
