Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda #timsus sanggabuana HUKRIM KARAWANG Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan Timsus Sanggabuana Polres Karawang
#timsus sanggabuana HUKRIM KARAWANG

Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan Timsus Sanggabuana Polres Karawang

Redaksi
Redaksi
05 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


KARAWANG | SUARANA – Remaja pelaku pembacokan berhasil diamankan Timsus Sanggabuana Polres Karawang pada hari Sabtu, 1 April 2023.


Pelaku berinisial FA (17) berhasil ditangkap personel kepolisian usai melakukan aksi pembacokan yang mengakibatkan luka serius pada korban.


Korban berinisial HAR (14) mengalami luka serius dibagian punggung yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Karawang.


Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo, menjelaskan bahwa korban dan pelaku sebelumnya telah melakukan perjanjian melalui aplikasi chat whatsApp untuk melakukan tawuran pada hari Rabu, 29 Maret 2023.


“Kejadian tepat didepan Kampus Unsika Karawang, antara pelaku dan korban adalah pelajar,” ungkap Wakapolres, Rabu 5 April 2023.


Pelaku FA berhasil ditangkap oleh Timsus Sanggabuana saat sedang nongkrong bersama temannya di depan Novotel

Karawang Barat.


Selain berhasil mengamankan pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu jaket milik korban, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu celurit dan satu sepeda motor.


Disampaikan Wakapolres Karawang, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal

5 (lima) tahun penjara.


Selain itu bagi mereka yang melakukan aksi tawuran petugas akan menindak

dengan menggunakan pasal 358 KUHP.


Mereka dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana

terlibat beberapa orang, maka selain tanggungjawab masing-masing terhadap

apa yang khusus dilakukan olehnya diancam:


Dapat di penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang mendapat luka berat saja dan penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan atau perkelahian itu menjadikan ada orang mati.(red)

Via #timsus sanggabuana
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Diduga Jadi Korban Intimidasi di Riyadh, PMI Asal Karawang Diberangkatkan Meski Tak Lulus MCU

Redaksi- 3:46:00 PM 0
Diduga Jadi Korban Intimidasi di Riyadh, PMI Asal Karawang  Diberangkatkan Meski Tak Lulus MCU
KARAWANG | Suarana.com – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, berinisial SS, diduga mengalami intimidasi saat b…

Trending

Mahasiswa UBP Raih Cum Laude Berkat Kerja Keras Sendiri, Wisuda Tanpa Membebani Orang Tua

Mahasiswa UBP Raih Cum Laude Berkat Kerja Keras Sendiri, Wisuda Tanpa Membebani Orang Tua

9:41:00 PM
Kematian Massal Ikan di Irigasi Johar Diduga Akibat Pencemaran, GWN Desak Investigasi dan Penegakan Hukum

Kematian Massal Ikan di Irigasi Johar Diduga Akibat Pencemaran, GWN Desak Investigasi dan Penegakan Hukum

6:47:00 PM
Komitmen di Bidang Hukum, Aep Apriyatna Raih Sertifikat Profesional CPP

Komitmen di Bidang Hukum, Aep Apriyatna Raih Sertifikat Profesional CPP

9:52:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi