Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM PERISTIWA SUKABUMI Pemuda Diamankan Polresta Sukabumi Buntut Aniaya Penumpang Angkot
HUKRIM PERISTIWA SUKABUMI

Pemuda Diamankan Polresta Sukabumi Buntut Aniaya Penumpang Angkot

Redaksi
Redaksi
06 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


SUKABUMI | SUARANA - Seorang Pria diduga aniaya penumpang angkutan kota Diamankan Polisi, terduga berinial D(41).peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/4/2023) jelang waktu berbuka puasa. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.


Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan,kasus itu bermula saat sepasang suami istri menaiki angkot trayek 01 jurusan Stasiun Timur-Sukaraja. Kemudian, tiba-tiba dua orang pemuda (pengamen) ini naik dan menduduki barang bawaan korban.


"Setibanya di pertigaan Pintu Hek, terdapat dua pemuda tidak dikenal menaiki angkot yang sama dan dengan sengaja menduduki barang bawaan milik korban sehingga terjadi cekcok mulut,"


Pelaku tak terima dengan perlakuan tersebut dan langsung memukuli korban. Pelaku juga diduga dalam pengaruh minuman beralkohol.


"D ini diduga dalam pengaruh alkohol memukul wajah dan badan korban hingga mengakibatkan luka lecet," sambungnya.


Sopir angkot memberhentikan kendaraannya dan mencoba melerai percekcokan dan penganiayaan itu. Peristiwa itu juga tak lepas dari perhatian masyarakat hingga jadi tontonan.

Kemudian, tak berselang lama datang dua personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota yang tengah melakukan tugasnya di sekitar lokasi. Mereka langsung mengamankan D ke Mapolres Sukabumi Kota.


"Hingga saat ini, kasus penganiayaan terhadap penumpang angkot tersebut masih ditangani Sat Reskrim.Terduga pelaku D terancam pasal Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.



Reporter:Dian Mulyadi.

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Satreskrim Polres Karawang Turun ke Sawah, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal

Redaksi- 9:17:00 AM 0
Satreskrim Polres Karawang Turun ke Sawah, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal
KARAWANG | Suarana.com - Jajaran Satuan Reskrim Polres Karawang, melaksanakan kegiatan pengecekan pertumbuhan tanaman jagung bersama petani penggarap setempat…

Trending

Korban TPPO Asal Karawang Pulang dari Kamboja dengan Patah Tulang, Cellica: Jangan Tergiur Kerja Ilegal

Korban TPPO Asal Karawang Pulang dari Kamboja dengan Patah Tulang, Cellica: Jangan Tergiur Kerja Ilegal

12:45:00 PM
LBH Arya Mandalika Apresiasi Sidak THM Karawang, Desak Penindakan Pemalsuan Izin dan Pajak Minol

LBH Arya Mandalika Apresiasi Sidak THM Karawang, Desak Penindakan Pemalsuan Izin dan Pajak Minol

6:29:00 PM
Prabowo Terima Jusuf Kalla di Istana, Bahas Energi Bersih untuk Dongkrak Ekonomi Nasional

Prabowo Terima Jusuf Kalla di Istana, Bahas Energi Bersih untuk Dongkrak Ekonomi Nasional

5:48:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi