Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Home HUKRIM NEWS Pengungkapan Portitusi Online di Kota Sukabumi.
HUKRIM NEWS

Pengungkapan Portitusi Online di Kota Sukabumi.

Redaksi
Redaksi
22 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUKABUMI|SUARANA-Portitusi online berhasil dibongkar tim Satreskrim Polresta Sukabumi, empat orang wanita muda berusia 17 tahun diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Mereka diduga terlibat dalam prostitusi online yang baru-baru ini terbongkar di sebuah hotel di Cikole kota Sukabumi.


Diketahui, peristiwa penggerebekan itu dilakukan pada Kamis 20/04/2023 lalu tepatnya di penghujung bulan suci Ramadan 1444 Hijirah. Selain mengamankan empat korban, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka BS (31) dan FF (21) yang berperan sebagai muncikari.


Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, modus operasi yang dilakukan kedua tersangka yaitu mengeluarkan bujuk rayu dan mengiming-imingi gaji yang besar.

"Cara yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membujuk para korban untuk menjadi PSK. dengan iming-iming para korban akan mendapatkan gaji sebesar Rp 11 juta," kata Yanto, Sabtu 22/4/2023.

Dia mengatakan, para pelaku menggunakan aplikasi hijau untuk mempromosikan korban. Dalam sehari, korban rata-rata melayani 2-3 tamu dan ada pembagian hasil antara muncikari dan korban PSK.


"Dari transaksi yang mereka lakukan itu antara Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu. Muncikarinya dapat Rp 100-Rp 200. Tamunya dari mana saja yang datang," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyelidikan di Sat Reskrim Polresta Sukabumi,kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan korban PSK dipulangkan ke rumah masing-masing dan akan mendapatkan pendampingan.


"Pasal yang kita terapkan terhadap perkara ini pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2027 tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 3 tahun maksimal 15 tahun dan apabila dilakukan terhadap dibawah umur, ditambah ancamannya sepertiga,"pungkasnya.


Editor: Rinto Wahyudi.

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Usai diwawancari media Yusuf Berujung Bui, Pengacara Kades: Itu Fitnah, Bukan Kritik!

Redaksi- 5:12:00 PM 0
Usai diwawancari media Yusuf Berujung Bui, Pengacara Kades: Itu Fitnah, Bukan Kritik!
KARAWANG | Suarana.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Yusuf Saputra bin almarhum Karsam dalam perkar…

Most Popular

Citarum Biru, Gubernur Tak Bergeming KPLHI Karawang Sindir KDM Teu Wani ka Pindo

Citarum Biru, Gubernur Tak Bergeming KPLHI Karawang Sindir KDM Teu Wani ka Pindo

11:15:00 PM
HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Citarum Dibirukan Limbah, Pabrik Ngaku Produksi Kertas, LBH PAKAR: Pemerintah Jangan Bungkam!

Citarum Dibirukan Limbah, Pabrik Ngaku Produksi Kertas, LBH PAKAR: Pemerintah Jangan Bungkam!

2:33:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

8:08:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Citarum Biru, Gubernur Tak Bergeming KPLHI Karawang Sindir KDM Teu Wani ka Pindo

Citarum Biru, Gubernur Tak Bergeming KPLHI Karawang Sindir KDM Teu Wani ka Pindo

11:15:00 PM
HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Citarum Dibirukan Limbah, Pabrik Ngaku Produksi Kertas, LBH PAKAR: Pemerintah Jangan Bungkam!

Citarum Dibirukan Limbah, Pabrik Ngaku Produksi Kertas, LBH PAKAR: Pemerintah Jangan Bungkam!

2:33:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi