Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM NEWS Pengungkapan Portitusi Online di Kota Sukabumi.
HUKRIM NEWS

Pengungkapan Portitusi Online di Kota Sukabumi.

Redaksi
Redaksi
22 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUKABUMI|SUARANA-Portitusi online berhasil dibongkar tim Satreskrim Polresta Sukabumi, empat orang wanita muda berusia 17 tahun diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Mereka diduga terlibat dalam prostitusi online yang baru-baru ini terbongkar di sebuah hotel di Cikole kota Sukabumi.


Diketahui, peristiwa penggerebekan itu dilakukan pada Kamis 20/04/2023 lalu tepatnya di penghujung bulan suci Ramadan 1444 Hijirah. Selain mengamankan empat korban, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka BS (31) dan FF (21) yang berperan sebagai muncikari.


Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, modus operasi yang dilakukan kedua tersangka yaitu mengeluarkan bujuk rayu dan mengiming-imingi gaji yang besar.

"Cara yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membujuk para korban untuk menjadi PSK. dengan iming-iming para korban akan mendapatkan gaji sebesar Rp 11 juta," kata Yanto, Sabtu 22/4/2023.

Dia mengatakan, para pelaku menggunakan aplikasi hijau untuk mempromosikan korban. Dalam sehari, korban rata-rata melayani 2-3 tamu dan ada pembagian hasil antara muncikari dan korban PSK.


"Dari transaksi yang mereka lakukan itu antara Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu. Muncikarinya dapat Rp 100-Rp 200. Tamunya dari mana saja yang datang," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyelidikan di Sat Reskrim Polresta Sukabumi,kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan korban PSK dipulangkan ke rumah masing-masing dan akan mendapatkan pendampingan.


"Pasal yang kita terapkan terhadap perkara ini pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2027 tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 3 tahun maksimal 15 tahun dan apabila dilakukan terhadap dibawah umur, ditambah ancamannya sepertiga,"pungkasnya.


Editor: Rinto Wahyudi.

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

LBH Arya Mandalika Minta Perhatian Gubernur Jabar untuk Kasus Meninggalnya Pegawai BKAD Purwakarta yang Belum Terang Motifnya

Redaksi- 2:56:00 PM 0
LBH Arya Mandalika Minta Perhatian Gubernur Jabar untuk Kasus Meninggalnya Pegawai BKAD Purwakarta yang Belum Terang Motifnya
KARAWANG | Suarana. com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., menyampaikan harapan agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, …

Trending

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

7:43:00 PM
Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

5:32:00 PM
Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

1:30:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi