Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda HUKRIM NEWS Pengungkapan Portitusi Online di Kota Sukabumi.
HUKRIM NEWS

Pengungkapan Portitusi Online di Kota Sukabumi.

Redaksi
Redaksi
22 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUKABUMI|SUARANA-Portitusi online berhasil dibongkar tim Satreskrim Polresta Sukabumi, empat orang wanita muda berusia 17 tahun diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Mereka diduga terlibat dalam prostitusi online yang baru-baru ini terbongkar di sebuah hotel di Cikole kota Sukabumi.


Diketahui, peristiwa penggerebekan itu dilakukan pada Kamis 20/04/2023 lalu tepatnya di penghujung bulan suci Ramadan 1444 Hijirah. Selain mengamankan empat korban, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka BS (31) dan FF (21) yang berperan sebagai muncikari.


Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, modus operasi yang dilakukan kedua tersangka yaitu mengeluarkan bujuk rayu dan mengiming-imingi gaji yang besar.

"Cara yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membujuk para korban untuk menjadi PSK. dengan iming-iming para korban akan mendapatkan gaji sebesar Rp 11 juta," kata Yanto, Sabtu 22/4/2023.

Dia mengatakan, para pelaku menggunakan aplikasi hijau untuk mempromosikan korban. Dalam sehari, korban rata-rata melayani 2-3 tamu dan ada pembagian hasil antara muncikari dan korban PSK.


"Dari transaksi yang mereka lakukan itu antara Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu. Muncikarinya dapat Rp 100-Rp 200. Tamunya dari mana saja yang datang," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyelidikan di Sat Reskrim Polresta Sukabumi,kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan korban PSK dipulangkan ke rumah masing-masing dan akan mendapatkan pendampingan.


"Pasal yang kita terapkan terhadap perkara ini pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2027 tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 3 tahun maksimal 15 tahun dan apabila dilakukan terhadap dibawah umur, ditambah ancamannya sepertiga,"pungkasnya.


Editor: Rinto Wahyudi.

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ribuan Lansia Padati Happily Day Bandung, Edukasi Inkontinensia Urin dan Gaya Hidup Aktif di Masa Tua

Redaksi- 12:30:00 AM 0
Ribuan Lansia Padati Happily Day Bandung, Edukasi Inkontinensia Urin dan Gaya Hidup Aktif di Masa Tua
BANDUNG | Suarana.com - Lebih dari 1.000 lanjut usia (lansia) mengikuti kegiatan Happily Day Jalan Sehat yang digelar di Bandung, Minggu (28/6/2026). Kegiatan…

Trending

Sidak Mendadak di Karawang, Wakil Kepala BPS RI Evaluasi Pelaksanaan Sensus Ekonomi

Sidak Mendadak di Karawang, Wakil Kepala BPS RI Evaluasi Pelaksanaan Sensus Ekonomi

12:59:00 PM
Nasib Aset KUD Peninggalan Orde Baru, Pengelolaan Masa Lalu Kembali Dipertanyakan

Nasib Aset KUD Peninggalan Orde Baru, Pengelolaan Masa Lalu Kembali Dipertanyakan

9:32:00 PM
Bupati Aep Lantik 151 Pejabat Pemkab Karawang, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

Bupati Aep Lantik 151 Pejabat Pemkab Karawang, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

12:54:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi