Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda 5 KG SHABU DAN RIBUAN PIL EKSTASI BOGOR NARKOBA NEWS 32.000 Jiwa Manusia Berhasil Diselamatkan Dari Penangkapan Peredaran Narkoba jenis Shabu dan Pil Ekstasi
5 KG SHABU DAN RIBUAN PIL EKSTASI BOGOR NARKOBA NEWS

32.000 Jiwa Manusia Berhasil Diselamatkan Dari Penangkapan Peredaran Narkoba jenis Shabu dan Pil Ekstasi

Redaksi
Redaksi
06 Mei, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

32.000 Jiwa Manusia  Berhasil Diselamatkan Dari Penangkapan Peredaran Narkoba jenis Shabu dan Pil Ekstasi


BOGOR | SUARANA - Sat Natkoba Polres Bogor berhasil mengamankan  5 Kilogram narkotika jenis sabu  dan 5 ribu ekstasi siap edar pada saat gelaran operasi ketupat Lodaya 2023 yang di gelar pada bebrapa waktu yang lalu, jika di taksir harga  narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut pun mencapai  10 Milyar rupiah.


Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.M.H  dalam konferensi yang di gelar pada Sabtu (06/05/2023), mengatakan bahwa

pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Bogor tersebut dapat terungkap pada saat di gelarnya kegiatan operasi ketupat 2023.


Yang mana tim dari saat Res Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial  JE (43) di wilayah parung Kabupaten Bogor, dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti sejumlah 5,3 Kilogram Sabu dalam 5 bungkus plastik serta 5000 butir narkotika jenis ekstasi.


Dan apabila dikonversikan dari narkotika yang berhasil diamankan oleh tim  Sat Natkoba Polres Bogor Polda Jabar tersebut, bahwa hasil tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 32.000 jiwa. Saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya  di wilayah Kabupaten Bogor.


Atas perbuatannya terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,  di mana ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati ,atau denda 10 Milyar rupiah, Jelas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.


Jurnalis:Tanto


Via 5 KG SHABU DAN RIBUAN PIL EKSTASI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh

Redaksi- 11:55:00 AM 0
Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh
KARAWANG | Suarana.com - Kondisi sejumlah ruas jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang yang dinilai mulai kumuh menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) …

Trending

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi