Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BREAKING NEWS HUKRIM NEWS PENANGKAPAN PIL EKSTASI DAN 5:KG SHABUBSIAP EDAR SAT NARKOBA BREAKING NEWS : Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 5 KG Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Siap Edar
BREAKING NEWS HUKRIM NEWS PENANGKAPAN PIL EKSTASI DAN 5:KG SHABUBSIAP EDAR SAT NARKOBA

BREAKING NEWS : Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 5 KG Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Siap Edar

Redaksi
Redaksi
06 Mei, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 5 KG  Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Siap Edar

BOGOR | SUARANA - Dalam Pers Conference, Sat Natkoba Polres Bogor berhasil mengamankan  5 Kilogram narkotika jenis sabu dan 5 ribu ekstasi siap edar pada saat gelaran operasi ketupat Lodaya 2023 yang di gelar pada beberapa waktu yang lalu, jika di taksir harga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut pun mencapai  10 Milyar rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.M.H  Didepan Awak media, Bogor Suarana  Sabtu (06/05/2023), mengatakan


"Terungkapnya  peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Bogor tersebut pada saat di gelarnya kegiatan operasi ketupat 2023.Yang mana tim dari saat Res Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial  JE (43) di wilayah parung Kabupaten Bogor, dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti sejumlah 5,3 Kilogram Sabu dalam 5 bungkus plastik serta 5000 butir narkotika jenis ekstasi" Jelas Iman


Dan apabila dikonversikan dari narkotika yang berhasil diamankan oleh tim  Sat Natkoba Polres Bogor Polda Jabar tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 32.000 jiwa.

Saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya  di wilayah Kabupaten Bogor.


"Atas perbuatannya terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,  di mana ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati ,atau denda 10 Milyar rupiah" Pungkas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.


Penangkapan Jaringan Narkoba menyelamatkan puluhan Ribu jiwa generasi Muda Penerus Bangsa Ini Tentunya Masyarakat khususnya Orang Tua haru mewaspadai pergaulan Anak nya


Jurnalis : Tanto

Via BREAKING NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi