Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda NASIONAL NEWS Dua Oknum TNI Pembawa Sabu 75Kg ucapkan Permintaan Maaf
NASIONAL NEWS

Dua Oknum TNI Pembawa Sabu 75Kg ucapkan Permintaan Maaf

Redaksi
Redaksi
22 Mei, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan ditangkap Ditnarkoba Bareskrim Polri tengah membawa 75 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Yalpin mengaku mereka telah masuk dalam bujuk rayu setan, dan meminta maaf atas perbuatannya.

Sertu Yalpin mengaku salah atas kasus yang menimpa dirinya. Yalpin menyebut bukan hanya dirinya yang terkena imbas dari perbuatannya, namun anak beserta istrinya juga merasakan akibatnya.


"Kami hanya manusia biasa, dan kami seorang prajurit yang seharusnya mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba. Mohon maaf, tapi kami sudah masuk dalam bujuk rayunya setan sehingga mau melakukan itu," kata Yalpin saat membacakan pembelaan di Pengadilan Militer Medan, Senin 22/05/2023.


Saat menyampaikan pembelaannya Yalpin yang duduk di kursi rodanya terlihat terus-terusan menangis. Selain kepada seluruh rakyat Indonesia, mereka juga meminta maaf telah mencoreng kesatuan TNI AD.


"Pada seluruh masyarakat Indonesia kami mohon maaf atas semua kesalahan kami, dan untuk kesatuan TNI AD kami memohon maaf sebesar-besarnya," ucap Yalpin.


Sebelumnya Pratu Rian dan Sertu Yalpin dituntut hukuman mati atas ulahnya. Tuntutan mati itu dibacakan Oditur Mayor Chk R Panjaitan.


R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.


"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu 16/05/2023 lalu.


Menurut dia tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.


"Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda," katanya.

Sumber:detikSumut.




Editor:

Rinto suarana.

Via NASIONAL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Komitmen di Bidang Hukum, Aep Apriyatna Raih Sertifikat Profesional CPP

Redaksi- 9:52:00 AM 0
Komitmen di Bidang Hukum, Aep Apriyatna Raih Sertifikat Profesional CPP
KARAWANG | Suarana.com – Dedikasi dan komitmen dalam bidang hukum terus ditunjukkan oleh Aep Apriyatna dengan keberhasilannya meraih sertifikat profesional C…

Trending

Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

5:35:00 PM
HUT ke-39 PERUMDAM Tirta Tarum Karawang, Usung Semangat Layanan Berkeadilan Menuju Karawang Maju dan Sehat

HUT ke-39 PERUMDAM Tirta Tarum Karawang, Usung Semangat Layanan Berkeadilan Menuju Karawang Maju dan Sehat

2:16:00 PM
Piutang BOT Pasar Capai Rp21 Miliar, LBH Arya Mandalika Desak Pemda Bertindak Tegas

Piutang BOT Pasar Capai Rp21 Miliar, LBH Arya Mandalika Desak Pemda Bertindak Tegas

6:08:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi