Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM NEWS Lagi Seorang Anggota DPRD Kota Sukabumi Diduga Menggelapkan Mobil
HUKRIM NEWS

Lagi Seorang Anggota DPRD Kota Sukabumi Diduga Menggelapkan Mobil

Redaksi
Redaksi
18 Mei, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI|SUARANA-Kuasa Hukum Pelapor, Dasep Rahman, mengungkap awal mula kronologi penggelapan mobil mewah anggota DPRD Kota Sukabumi.

Dasep Rahman mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat IRT digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022 lalu kepada PT MUF (Mandiri Utama Finance.

Berdasarkan putusan bernomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb. saat itu, IRT harus membayar sebesar Rp 364.081.254.

"Ternyata di dalam perkembangan persidangan dan kita mediasi di luar persidangan itu saudara IRT berjanji akan melakukan pelunasan sebelum putusan tercapai," ujarnya, saat dihubungi awak media, kamis 18/05/2023.

Kemudian apabila tidak sanggup membayar sejumlah uang tersebut, maka objek Fidusia berupa mobil Honda Civic Turbo harus dikembalikan untuk penjualan lelang.


"Setelah keluar putusan, kita mediasi dengan kuasa hukumnya IRT di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi," ucap Dasep.

Pihak perusahaan lantas melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. IRT pun memberikan sebuah cek tabungan giro salah satu bank BUMD.


"Akhirnya dia menemui saya di kantor pengadilan negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp 367 juta pelunasan, ternyata cek itu kita cairkan ke bank, ceknya kosong," jelasnya.

Kemudian, pada bulan Februari 2023, IRT dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo.


Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan, tersangka terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo dengan kerugian hingga 367 Juta Rupiah.

Atas perbuatannya, Ivan dijerat Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


"Saat ini (tersangka) sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.

Adapun modus yang dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin pihak finance.

"Modusnya mengalihkan kendaraan (mobil) objek jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor," ungkap Yanto.


Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi. Namun saat akan pencairan, ditolak oleh pihah bank


"Saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," ucap Yanto.Sumber: tribun Jabar



Editor: Rinto Wahyudi.

 

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ngaku Utusan KPK, Penipu Gasak Rp 300 Juta dari Ahmad Sahroni

Redaksi- 11:56:00 AM 0
Ngaku Utusan KPK, Penipu Gasak Rp 300 Juta dari Ahmad Sahroni
JAKARTA | Suarana.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang wanita yang mengaku sebagai pegawai Komisi P…

Trending

Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

5:22:00 PM
Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

8:30:00 AM
Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

9:44:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi