BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
0
Piutang BOT Pasar Capai Rp21 Miliar, LBH Arya Mandalika Desak Pemda Bertindak Tegas
KARAWANG | Suarana.com - Persoalan piutang kontribusi pengelolaan pasar oleh pihak ketiga kembali menjadi sorotan. Hingga tahun 2025, total saldo piutang kontribusi pasar dengan skema Build Operate Transfer (BOT) tercatat mencapai Rp21.272.829.998.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menilai persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian karena menyangkut keuangan daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data Piutang Kontribusi Pasar BOT sampai dengan tahun 2025, sejumlah pihak ketiga tercatat masih memiliki kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah, di antaranya:
- * PT Celebes – Pasar Cikampek I sebesar Rp7.390.000.000;
- * PT SRM – BOT Pasar Johar sebesar Rp3.422.829.998;
- * PT JI – Pasar Cikampek II sebesar Rp5.840.000.000;
- * PT Baroqah Putra Delapan sebesar Rp1.620.000.000;
- * PT VIM – Pasar Rengasdengklok sebesar Rp3.000.000.000.
Total saldo piutang per 31 Desember 2025 mencapai Rp21.272.829.998.
Edward Jomantara, S.H., dari LBH Mandalika, menegaskan bahwa persoalan piutang daerah bernilai miliaran rupiah tersebut harus segera ditangani secara konkret, profesional, dan tegas.
“Piutang kontribusi pengelolaan pasar yang masih mencapai lebih dari Rp21 miliar harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ini bukan angka kecil. Penagihan, audit, dan evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan beban berkepanjangan terhadap keuangan daerah dan kepentingan publik,” ujar Edward kepada Suarana.com Kamis (21/05/2026).
Menurutnya, kewajiban pembayaran kontribusi kepada pemerintah daerah merupakan konsekuensi hukum dari kerja sama yang telah disepakati antara pihak ketiga dan pemerintah daerah.
LBH Mandalika juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Beberapa langkah yang didorong LBH Mandalika antara lain audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh nilai piutang, penagihan resmi serta somasi sesuai ketentuan hukum, hingga evaluasi total terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan pasar.
Selain itu, LBH Mandalika juga meminta adanya penerapan sanksi administratif maupun kontraktual terhadap pihak ketiga yang belum menyelesaikan kewajibannya.
“Apabila tidak ada itikad baik penyelesaian, maka perlu dilakukan langkah tegas berupa evaluasi hingga pemutusan kerja sama sesuai klausul hukum dan perjanjian yang berlaku,” katanya.
Edward juga meminta seluruh pihak ketiga yang masih tercatat memiliki kewajiban kontribusi agar segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami meminta seluruh pihak ketiga yang masih tercatat memiliki kewajiban kontribusi agar segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai hukum dan perjanjian kerja sama. Pemerintah daerah juga harus tegas, transparan, dan profesional agar tidak ada kesan pembiaran terhadap piutang daerah,” tegasnya.
LBH Arya Mandalika menilai kepastian hukum, perlindungan keuangan daerah, serta akuntabilitas dalam pengelolaan kerja sama daerah harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Menurutnya, ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan piutang daerah merupakan bagian dari tanggung jawab untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berkeadilan.
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA
