Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM NEWS Satreskrim Polres Cianjur Gerebek Penampungan TKW Ilegal,Satu Orang Tersangka Berhasil Diamankan
HUKRIM NEWS

Satreskrim Polres Cianjur Gerebek Penampungan TKW Ilegal,Satu Orang Tersangka Berhasil Diamankan

Redaksi
Redaksi
10 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kepolisan Polres Cianjur, menggerebek penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur. Seorang pelaku berhasil diringkus dan 10 orang calon TKW diamankan.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan polisi usai mendapatkan informasi adanya pemberangkatan TKW secara ilegal. Dimana salah satu penampungannya berada di kawasan Puncak tepatnya di Kampung Sindanggalih Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi.


"Setelah dicek oleh anggota, ternyata benar salah satu rumah bertingkat di kampung tersebut dijadikan tempat penampungan untuk Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri," terangnya pada Jumat(9/6/2023.


Menurutnya, Satreskrim Polres Cianjur langsung menerjunkan tim untuk melakukan penggerebekan ke rumah tersebut. Di tempat itu, satu orang pelaku yang merupakan bagian dari jaringan pemberangkatan TKW atau PMI ilegal berinisial SA (38) berhasil diamankan Pihak kepolisian.


"SA ini merupakan pemilik rumah sekaligus jaringan pemberangkatan TKW ilegal," terangnya.


Aszhari menyebutkan, pihaknya juga mengamankan 10 orang calon TKW dari berbagai daerah diIndonesia,mereka ada yang dari Sulawesi, Indramayu, Jawa Tengah, dan Sukabumi, rencananya mereka akan segera dikirim ke luar negeri.


"Mereka ini diberangkatkan ke berbagai negara di Timur Tengah secara ilegal. Karena seperti yang diketahui, moratorium pemberangkatan PMI ke Timur Tengah masih diberlakukan. Makanya TKW ini kita amankan untuk nantinya dipulangkan ke daerah masing-masing," tuturnya.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA ternyata sudah lebih dari 1 tahun melakukan aktivitas sebagai penampung dan pemberangkatan dari calon TKW illegal.


"Dari keterangan pelaku, selain 10 orang TKW tersebut sudah puluhan TKW yang diberangkatkan selama setahun terakhir," cetusnya.


"Pelaku ini tidak mungkin bekerja sendiran, pasti ada pihak ataupun rekan seprofesinya, Makanya masih kita kembangkan dan kemungkinan ada tersangka lainnya," kata dia.


Atas perbuatannya, SA dijerat pasal 4 dan pasal 10 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang juncto pasal 81 dan pasal 83 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.

Sumber:detikjabar



*Rinto Wahyudi*

 

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Pelaku Ekonomi Kreatif Karimunjawa Sampaikan Aspirasi Regulasi dan Kemudahan Berusaha ke MPR RI

Redaksi- 11:26:00 AM 0
Pelaku Ekonomi Kreatif Karimunjawa Sampaikan Aspirasi Regulasi dan Kemudahan Berusaha ke MPR RI
JEPARA | Suarana.com – Pelaku ekonomi kreatif di Karimunjawa menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi