Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM NEWS Satreskrim Polres Cianjur Gerebek Penampungan TKW Ilegal,Satu Orang Tersangka Berhasil Diamankan
HUKRIM NEWS

Satreskrim Polres Cianjur Gerebek Penampungan TKW Ilegal,Satu Orang Tersangka Berhasil Diamankan

Redaksi
Redaksi
10 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kepolisan Polres Cianjur, menggerebek penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur. Seorang pelaku berhasil diringkus dan 10 orang calon TKW diamankan.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan polisi usai mendapatkan informasi adanya pemberangkatan TKW secara ilegal. Dimana salah satu penampungannya berada di kawasan Puncak tepatnya di Kampung Sindanggalih Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi.


"Setelah dicek oleh anggota, ternyata benar salah satu rumah bertingkat di kampung tersebut dijadikan tempat penampungan untuk Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri," terangnya pada Jumat(9/6/2023.


Menurutnya, Satreskrim Polres Cianjur langsung menerjunkan tim untuk melakukan penggerebekan ke rumah tersebut. Di tempat itu, satu orang pelaku yang merupakan bagian dari jaringan pemberangkatan TKW atau PMI ilegal berinisial SA (38) berhasil diamankan Pihak kepolisian.


"SA ini merupakan pemilik rumah sekaligus jaringan pemberangkatan TKW ilegal," terangnya.


Aszhari menyebutkan, pihaknya juga mengamankan 10 orang calon TKW dari berbagai daerah diIndonesia,mereka ada yang dari Sulawesi, Indramayu, Jawa Tengah, dan Sukabumi, rencananya mereka akan segera dikirim ke luar negeri.


"Mereka ini diberangkatkan ke berbagai negara di Timur Tengah secara ilegal. Karena seperti yang diketahui, moratorium pemberangkatan PMI ke Timur Tengah masih diberlakukan. Makanya TKW ini kita amankan untuk nantinya dipulangkan ke daerah masing-masing," tuturnya.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA ternyata sudah lebih dari 1 tahun melakukan aktivitas sebagai penampung dan pemberangkatan dari calon TKW illegal.


"Dari keterangan pelaku, selain 10 orang TKW tersebut sudah puluhan TKW yang diberangkatkan selama setahun terakhir," cetusnya.


"Pelaku ini tidak mungkin bekerja sendiran, pasti ada pihak ataupun rekan seprofesinya, Makanya masih kita kembangkan dan kemungkinan ada tersangka lainnya," kata dia.


Atas perbuatannya, SA dijerat pasal 4 dan pasal 10 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang juncto pasal 81 dan pasal 83 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.

Sumber:detikjabar



*Rinto Wahyudi*

 

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh

Redaksi- 11:55:00 AM 0
Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh
KARAWANG | Suarana.com - Kondisi sejumlah ruas jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang yang dinilai mulai kumuh menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) …

Trending

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi