Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda NASIONAL NEWS Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, "Pekerja Lebih Dari 1 Tahun Penggajiannya Bukan Lagi UMR Namun Dengan Skala Upah"
NASIONAL NEWS

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, "Pekerja Lebih Dari 1 Tahun Penggajiannya Bukan Lagi UMR Namun Dengan Skala Upah"

Redaksi
Redaksi
17 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Sekertaris jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi Mengungkapkan, karyawan atau pekerja yang telah bekerja di perusahaan selama lebih dari 1 tahun maka penggajiannya dilakukan dengan skala upah, bukan lagi upah minimum yang pekerja dapatkan.


"Struktur dan skala upah digunakan perusahaan sebagai pedoman untuk menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," kata Sanusi Sabtu 17/06/2023.


Dengan adanya skala upah ini maka mereka yang bekerja lebih dari satu tahun, seharusnya mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan upah minimum baik UMR atau UMP yang ditetapkan.


Aturan terkait skala upah ini terdapat dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Selain itu, disebutkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


menurut Sanusi, upah minimum seharusnya hanya diberikan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di bawah Satu tahun, UMR untuk pekerja  dengan masa kerja dibawah Satu tahun.


"Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ungkapnya.


Adapun sanksi bagi perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah upah minum yakni sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.


Mengenai soal sanksi pengupahan.

Sanusi mengatakan, jika terdapat atau kedapatan perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari satu tahun tetapi menggajinya tanpa menggunakan skala upah, maka perusahaan tersebut bisa mendapatkan teguran hingga sanksi berat.


Meski demikian, Kemnaker saat ini masih berupaya terus melakukan pembinaan mengenai aturan ini, dilansir dari KOMPAS.com


Sambung Sanusi, pada prinsipnya upah minimum dimaksudkan untuk melindungi pekerja atau buruh agar upahnya tak dibayar terlalu rendah akibat ketidak seimbangan pasar kerja, jika masyarakat memiliki masalah terkait pengupahan, maka bisa mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Kabupaten atau Kota.



Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan melalui call center Kemenaker di nomor 1500630.




Editor: Rinto Wahyudi.

 

Via NASIONAL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Lautan Manusia Padati Kirab Budaya Mahkota Binokasih di Karawang

Redaksi- 3:16:00 PM 0
Lautan Manusia Padati Kirab Budaya Mahkota Binokasih di Karawang
KARAWANG | Suarana.com - Ribuan masyarakat memadati kawasan Jalan Ir. H. Juanda hingga Alun-Alun Karawang pada Sabtu malam (9/5/2026) untuk menyaksikan Kirab …

Trending

Sudah Bayar Rp10 Juta, Tapi Urusan Tak Selesai Apa yang Terjadi di Samsat Karawang?

Sudah Bayar Rp10 Juta, Tapi Urusan Tak Selesai Apa yang Terjadi di Samsat Karawang?

9:38:00 PM
Diduga Sedot Solar Subsidi dari Banyak SPBU, Truk Modifikasi di Karawang Bikin Geleng Kepala

Diduga Sedot Solar Subsidi dari Banyak SPBU, Truk Modifikasi di Karawang Bikin Geleng Kepala

6:48:00 AM
Kirab Tatar Sunda Siap Digelar, Karawang Jadi Panggung Harmoni Budaya Jawa Barat

Kirab Tatar Sunda Siap Digelar, Karawang Jadi Panggung Harmoni Budaya Jawa Barat

6:18:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi