Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda CIBINONG BOGOR HUKRIM NEWS Dukun Spritual Ditetapkan Sebagai Tersangka,Berakibat Tewasnya 3 Orang Pasien Kok Bisa, Simak Artikelnya
CIBINONG BOGOR HUKRIM NEWS

Dukun Spritual Ditetapkan Sebagai Tersangka,Berakibat Tewasnya 3 Orang Pasien Kok Bisa, Simak Artikelnya

Redaksi
Redaksi
18 Jul, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Bogor | Suarana, Selasa 18/07/23
                          Pihak Kepolisian Polres Bogor Polda Jabar menetapkan seorang tersangka dalam kasus tenggelamnya 3 orang pria dalam pengobatan spritual di wilayah kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis 13 Juli 2023 lalu.


Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K mengatakan bahwa terkait kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain dalam pengobatan spritual di wilayah Cigudeg ini kami menetapkan seorang tersangka berinisial AN (51) yang merupakan guru spritual.


Jadi pelaku AN ini melakukan tindakan pengobatan alternatif kepada seorang pria berinisial DV (20) yang mengidap keterbelakangan mental dengan cara memasukan pasiennya ke dalam sebuah danau, yang mana saat akan masuk kedalam danau tersebut saudara  DV ini di dampingi oleh 6 orang ,  namun saat hendak masuk korban DV ini berontak hingga terpeleset dan tenggelam bersama korban lain berinisial CS (25) dan BS (25), sedangkan 4 orang lainnya sapat menyelamatkan diri naik ke atas danau, dan Sempat di lakukan upaya pertolongan namun hal tersebut gagal.

Penyelidikan terkait kasus ini sendiri awalnya dilakukan oleh polsek Cigudeg, yang kemudian penyelidikan tersebut kami ambil alih ke Polres Bogor guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor.


Dan dari  penyelidikan tersebutlah  kita bisa temukan dua alat bukti yang cukup, dan dapat menetapkan tersangka terhadap guru spritual berinisial AN (51) tersebut.


Atas perbuatannya kami kam menerapkan pasal 359 KUHP yaitu perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.


Jurnalis : Tanto

Via CIBINONG BOGOR
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

May Day 2026, Ketua DPRD Karawang Tegaskan Peran Buruh sebagai Fondasi Pembangunan Daerah

Redaksi- 8:47:00 PM 0
May Day 2026, Ketua DPRD Karawang Tegaskan Peran Buruh sebagai Fondasi Pembangunan Daerah
KARAWANG | Suarana.com – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2026 menjadi momentum penting untuk kembali menegaskan peran …

Trending

Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi