BERITA UTAMA
NASIONAL
0
JEPARA | Suarana.com – Kebutuhan regulasi, kemudahan berusaha, hingga perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif menjadi sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat Karimunjawa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Pelaku Ekraf Karimunjawa Curhat ke MPR RI, Suarakan Regulasi dan Kemudahan Usaha
JEPARA | Suarana.com – Kebutuhan regulasi, kemudahan berusaha, hingga perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif menjadi sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat Karimunjawa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Aspirasi tersebut mengemuka dalam kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Spesifik yang digelar Badan Pengkajian MPR RI bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Jepara di Pantai Ceria, Karimunjawa, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 pelaku ekonomi kreatif. Hadir dalam forum itu Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah serta anggota MPR RI dari unsur DPD RI Hilmy Muhammad.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi pelaku ekonomi kreatif Karimunjawa untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha di wilayah kepulauan.
Salah satu aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan kebutuhan produk hukum yang dapat memberikan kemudahan berusaha sekaligus perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif di Karimunjawa.
Regulasi tersebut diharapkan dapat disusun dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan, baik melalui kebijakan di tingkat nasional maupun daerah.
Ketua DPC Gekrafs Kabupaten Jepara Muhammad Abdul Chaq mengatakan karakteristik Karimunjawa sebagai wilayah kepulauan perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Ia juga berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dapat segera memperoleh kepastian.
“Apalagi mengingat status Karimunjawa yang notabene merupakan daerah kepulauan, maka treatment yang diberikan oleh negara harus berbeda dengan apa yang diterima oleh daerah-daerah non-kepulauan,” ujar Abdul Chaq.
Selain persoalan regulasi, Abdul Chaq menyoroti masih adanya aturan yang dinilai saling bersinggungan, khususnya dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan Karimunjawa.
Di sisi lain, ia menyambut positif hadirnya Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai arah pengembangan ekonomi kreatif nasional.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah mendorong adanya sinergi dalam pengembangan berbagai produk unggulan Karimunjawa.
Hindun juga berharap Gekrafs Jepara dapat mengambil peran dalam mendampingi pelaku ekonomi kreatif, termasuk melalui program pendampingan serta pemberian masukan mengenai regulasi yang dibutuhkan.
Sementara itu, Hilmy Muhammad mendorong pelaku ekonomi kreatif Karimunjawa memperluas jejaring dengan masyarakat di daerah kepulauan lain yang memiliki karakteristik serupa.
Menurutnya, jejaring tersebut dapat menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan praktik baik, terutama dalam pengembangan sektor pariwisata serta produk ekonomi kreatif yang menjadi unggulan daerah kepulauan.
Pada akhir kegiatan, rangkuman aspirasi masyarakat Karimunjawa diserahkan kepada perwakilan MPR RI.
Aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan masukan dalam pengkajian kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif dan kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.
(Leon)
(Leon)
Via
BERITA UTAMA

