PP GPII Desak Dugaan Kekerasan Kader HMI Karawang Diusut Tuntas
Kecaman tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PP GPII, Irwan Taufik, melalui keterangan tertulis pada Rabu (30/9/2026).
Irwan mengatakan, berdasarkan informasi dan pemberitaan yang diterima pihaknya, persoalan tersebut bermula dari dinamika kaderisasi organisasi mahasiswa yang kemudian diduga berkembang menjadi tindakan intimidasi dan kekerasan fisik.
Dalam keterangannya, korban disebut mengaku mengalami tekanan dan dipaksa mengikuti pihak tertentu ke sebuah kontrakan. Korban juga mengaku mengalami sejumlah tindakan fisik, di antaranya pencekikan, tamparan dan tendangan.
Selain itu, korban disebut mengaku diminta membuat video klarifikasi serta mendapat ancaman agar tidak menceritakan maupun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak lain.
“Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka tidak boleh ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan tersebut,” kata Irwan.
Menurutnya, kaderisasi organisasi mahasiswa semestinya menjadi ruang pendidikan kepemimpinan, intelektualitas, pengabdian dan pembentukan karakter, bukan menjadi ruang intimidasi maupun kekerasan.
“Persaingan antarorganisasi mahasiswa adalah dinamika yang wajar dalam kehidupan kampus. Namun ketika dinamika tersebut berubah menjadi dugaan pemaksaan, kekerasan atau ancaman, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan organisasi. Itu sudah menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
PP GPII Minta Tidak Ada Impunitas
PP GPII, kata Irwan, menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berjalan di Polresta Karawang.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum maupun menghakimi pihak tertentu sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Namun, PP GPII meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan dan menyeluruh.
“Jika berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
PP GPII juga meminta seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk para saksi, memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik agar perkara dapat terungkap secara terang dan tidak berkembang menjadi konflik horizontal antarkelompok mahasiswa.
UNSIKA Diminta Berikan Perlindungan
Selain proses hukum, PP GPII turut menyoroti tanggung jawab institusional UNSIKA dalam memastikan keamanan mahasiswa di lingkungan kampus.
Irwan menilai kampus tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam proses akademik, tetapi juga berkewajiban menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat dan bebas dari kekerasan serta intimidasi.
“Di mana tanggung jawab kampus ketika seorang mahasiswa merasa tidak aman untuk kembali menjalani aktivitas akademiknya?” ujarnya.
PP GPII meminta pimpinan UNSIKA tidak hanya menyerahkan persoalan tersebut kepada proses kepolisian. Menurut Irwan, proses pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara perlindungan mahasiswa dan penegakan tata tertib akademik merupakan bagian dari tanggung jawab institusi pendidikan.
PP GPII mendesak UNSIKA untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung, memastikan tidak terjadi intimidasi maupun tekanan terhadap korban dan saksi, serta melakukan pemeriksaan internal sesuai mekanisme akademik dan kemahasiswaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
UNSIKA juga diminta memastikan tidak ada tindakan yang mengganggu proses hukum, menjamin hak akademik korban, serta memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan dan intimidasi dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Ajak Organisasi Mahasiswa Hindari Konflik
Irwan turut menyampaikan solidaritas moral kepada kader HMI Cabang Karawang dan mengajak seluruh organisasi mahasiswa di Karawang tidak terjebak dalam konflik antarkelompok.
Menurutnya, perbedaan pilihan organisasi seharusnya menjadi bagian dari dinamika intelektual dan tidak berujung pada kekerasan.
“Solidaritas ini bukan berarti menghakimi pihak tertentu. Solidaritas adalah sikap untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa yang menghadapi persoalan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan dan proses hukum yang adil,” katanya.
Ia mengajak organisasi mahasiswa mengedepankan perbedaan gagasan secara sehat.
“Mari berbeda dalam gagasan, tetapi tetap bersaudara dalam perjuangan. Kaderisasi harus melahirkan manusia yang berani menyampaikan gagasan, bukan manusia yang takut karena ancaman,” ujar Irwan.
PP GPII menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berharap proses hukum berjalan secara objektif serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
“Kepada siapa pun yang nantinya berdasarkan proses hukum terbukti melakukan tindak pidana, kami tegaskan: pertanggungjawaban hukum harus dijalankan. Tidak boleh ada impunitas,” kata Irwan.
(*)
