Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda CIBUNGBULANG BOGOR NEWS PENDIDIKAN Ketua PWRI Kabupaten Bogor Geram Dengan Sistim Penerimaan Siswa Baru Di Kabupaten Bogor " Harus Diperbaiki"
CIBUNGBULANG BOGOR NEWS PENDIDIKAN

Ketua PWRI Kabupaten Bogor Geram Dengan Sistim Penerimaan Siswa Baru Di Kabupaten Bogor " Harus Diperbaiki"

Redaksi
Redaksi
13 Jul, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bogor | Suarana, Kamis 13/07/23                        Penerimaan Siswa Baru Tahun 2023 menjadi polemik  bagi Orang Tua Calon Siswa Baru      Hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan merupakan hak asasi rakyat yang harus dapat dipenuhi oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah. Dengan demikian, walaupun PPDB saat ini masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan nya, mestinya kita tidak lagi mendengar berita masih ada anak yang putus sekolah kerena tidak lulus PPDB, serta tidak boleh ada peserta didik yang tidak dapat melanjutkan Sekolah kerena kekurangan biaya".ucap Rohmat Selamat SH MKn


Organisasi PWRI Persatuan Wartawan Republik Indonesia Bogor Raya sebagai organisasi kontrol sosial pilar ke 4 Demokrasi Perwakilan masyarakat melakukan pengawasan kritik koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum


Rahmat Selamat yang Juga Sebagai Ketua PWRI Bogor Raya  menyampaikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang berbunyi

Ayat (3) : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang

Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 amandemen ke-empat, secara tegas telah mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang dapat menjangkau kebutuhan warga masyarakat," lanjut Rohmat


Jadi dengan Penerimaman Peserta Didik Baru  (PPDB)Sekarang jangan sampai ada siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolah  atau putus sekolah  ini  menjadi tugas dan catatan penting pemerintah,"pungkas nya


Jurnalis : Tanto

Via CIBUNGBULANG BOGOR
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah

Redaksi- 6:33:00 PM 0
SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah
LAHAT | Suarana.com - Salah satu sekolah Negeri yang berada di kabupaten lahat SMP Negeri 8 lahat bisa memberikan contoh dan motivasi untuk sekolah yang lain …

Trending

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

12:34:00 AM
Capaian Bupati Karawang, IPM Tembus 74,59, Kemiskinan Turun, Pemkab Siapkan 9 Strategi Perkuat Ekonomi

Capaian Bupati Karawang, IPM Tembus 74,59, Kemiskinan Turun, Pemkab Siapkan 9 Strategi Perkuat Ekonomi

7:10:00 PM
Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

5:47:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi