Iklan

,

Indeks Kanal

Pelaku Pembuang Bayi di Sukabumi, Akhirnya Berhasil Ditangkap Polsek Kebonpedes Polresta Sukabumi

Redaktur
July 22, 2023, 9:05:00 AM WIB Last Updated 2023-07-30T04:13:04Z

SUKABUMI|SUARANA- Aparat Polsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi sekaligus menangkap satu orang tersangka yang merupakan ibu dari bayi malang tersebut.

Diketahui, sosok bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih lengkap dengan tali ari-ari ditemukan di atap belakang rumah kos-kosan yang berada di RT 001/RW 001, Kampung Ciseke, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi pada Selasa lalu.


Meski sempat mendapat perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Hermina, bayi yang diduga belum lama dilahirkan ini akhirnya meninggal dunia pada Rabu 19/07/2023.



Gerak cepat dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Kebonpedes, hingga pada Jumat 21/07/2023. petugas berhasil mengamankan satu orang wanita, yang diduga merupakan Ibu pembuang bayi yang baru dilahirkannya,pelaku diketahui bernama SRN (21).


"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tamu yang berkunjung ke kosan atau TKP.  (Terduga Pelaku) datang ke kosan temennya yaitu saksi F ini sekitar jam 10.00 WIB," ungkap Kapolsek Kebonpedes, Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti, kepada awak media dalam jumpa pers di Mako Polsek Kebonpedes malam ini, Jumat 21/07/2023.


Lanjut Tommy, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi F hingga diperoleh keterangan mencurigakan yang akhirnya mengarah kepada terduga pelaku.


"Kemudian kami melakukan penjemputan kepada terduga pelaku di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi," ungkap Tommy.


Saat dijemput Polisi, terduga pelaku sempat berkelit tidak mau mengakui perbuatannya.


"Kemudian kami bawa ke Mako Polsek, saat diperjalanan petugas kami melakukan interogasi dan akhirnya dari perjalanan rumahnya ke Mako yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Tommy.


"Kemudian kami melakukan pendalaman dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Rutan Polsek Kebonpedes," sambung Dia.


Pengakuan tersangka kepada Polisi, Dia melakukan perbuatan tersebut karena malu memiliki bayi dari hubungan di luar pernikahan.


Penerapan Pasal bagi tersangka dalam kasus ini, SRN yang merupakan Ibu dari bayi laki-laki yang dibuang dijerat dengan Pasal 77 A, Pasal 76 C, junto Pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI  nomor 23 tahun 2002, pelaku juga dijerat dengan Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


                        **  R W **

 

Iklan


Advertisement

Advertisement