Iklan

,

Indeks Kanal

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang berkedok Warung Nasi Di Karawang

Redaktur
July 25, 2023, 2:21:00 PM WIB Last Updated 2023-07-30T23:38:32Z


KARAWANG | SUARANA - Jajaran Satresnarkoba Polres Karawang berhasil meringkus 9 tersangka dalam kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Banyusari Karawang.

Satu diantara, (I) Dengan dalih Warung Nasi Yang sealu ramai pengunjung, (I) memanfaatkan warungnya untuk mengkelabui Polisi. Untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Namun Anggota kepolisian  sangat peka ketika adanya transaksi mereka langsung diringkus penjual dan pembeli barang haram langsung diamankan oleh pihak kepolisian.



AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arief Zaenal menjeleaskan kepada media  ini dalam Rangka Ops Antik Lodaya T.A. 2023.
 Selasa (25/7/2023).

Dalam kasus ini didapati barang bukti jenis sabu seberat 161, 44 Gram di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu, Telukjambe Timur, Rengasdengklok (2 TKP), Telagasari, dan Jalan Raya Kota. Untuk OKT sebanyak 10 242 butir hexymer dan tramadol di 3 TKP, Klari, Cikampek Karawang.


"Pelaku kocar-kacir berlarian, hingga mengundang warga Masyarakat sekitar, sehingga pelaku dan pembeli dapat kami amankan, mayoritas pembeli dari kalangan menengah ke bawah karena harganya yang ekonomis, sehingga banyak dinikmati."Ucap Arif Zaenal



Pasal yang dipersangkakan yaitu:
Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.
Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.


Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 196 Jo 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"TIDAK ADA RUANG BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KHUSUSNYA NARKOTIKA, KALIAN DAPAT BERLARI NAMUN TIDAK AKAN PERNAH BISA BERSEMBUNYI KARENA KAMI DILATIH UNTUK MENCARI DAN MENEMUKAN".


Lanjut Kasad Narkoba "kami terus berkomitmen akan tetap dan terus memberantas Narkotika hingga ke akar-akarnya sesuai dengan Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Tidak ada Kejahatan yang berdiri di atas Negara"pungkasnya. (red)
 

Iklan


Advertisement

Advertisement