Iklan

,

Indeks Kanal

Polsek Megamendung Polres Bogor Mewaspadai Kegiatan Perdagangan Orang Atau TPPO

Redaktur
July 08, 2023, 2:51:00 PM WIB Last Updated 2023-07-30T04:13:04Z

Bogor | Suarana, Sabtu 08/07/23 Bhabinkamtibmas Desa Sukamahi Polsek Megamendung Bripka Tri.s melaksanakan sambang kepada warga di desa binaan dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. Sabtu (8/07/2023).


Kegiatan tersebut di lakukan di Kp.Nagrog Rt 01/02 Desa Sukamahi kec.megamendung dalama kunjungan Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan2 kamtibmas kepada warga binaan yang ada.


Sesuai Arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K. M.H, Bhabin jajaran Polres Bogor ditekankan agar selalu menjaga kondusifitas diwilayahnya masing-masing.


Bhabinkamtibmas juga bisa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan melaporkan kepada aparat apabila melihat dan mengetahui pelaku tindak kriminalitas dilingkungannya.


Terkait TPPO sama - sama selalu waspada adanya bujuk rayuan dengan iming - iming gaji besar dan bekerja secara Ilegal tanpa payung hukum yang resmi Legal akan melanggar Hukum Pidana dengan adanya perdagangan manusia dimana perekrutan manusia secara paksa akan dikenakan pasal 279 KHUP dan Undang - undang No.21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ujarnya


Jurnalis : Tanto

Iklan


Advertisement

Advertisement