Iklan

,

Indeks Kanal

Satnarkoba Polres Sukabumi, Berhasil Meringkus 14 Pengedar Narkoba di Wilayah kab Sukabumi

Redaktur
July 16, 2023, 10:35:00 AM WIB Last Updated 2023-07-30T04:13:04Z


SUKABUMI|SUARANA- Satreskrim polres Sukabumi berhasil menangkap 14 Pengedar Narkoba,dua diantaranya perempuan dengan profesi penjual mie ayam.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, didampingi AKP Enjo Sutaryo,kasat Narkoba polres Sukabumi serta kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman melakukan pers rilis bertempat didepan kantor satnarkoba polres Sukabumi,15/07/2023.



Pada hari ini Sabtu 15/07/2023, Satnarkoba polres sukabumi melaksanakan pers rilis terhadap beberapa pengungkapan perkara penyalah gunaan Narkotika yang digelar satu bulan ke belakang, yang pertama yang perlu kami jelaskan disini adalah untuk perkara penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan barang buktinya adalah sabu itu sebanyak sembilan perkara ,kemudian untuk penyalah gunaan narkotika jenis ganja itu sebanyak 1 perkara". ujarnya.



“Para pelaku semuanya kategori Pengedar atau bandar, adapun sembilan perkara penyalah gunaan narkotika jenis sabu yang pertama di amankan dua orang atas nama TR dan NA di wilayah kecamatan cicurug ,kemudian yang kedua tersangka AR dan NS serta EH itu di amankan di wilayah kecamatan Cibadak dengan barang bukti satu paket seberat 0,20 gram, yang pertama tadi tersangka TR dan RA serta NA dan SF itu sebanyak 2,84 gram atau sebanyak sebelas paket ,yang ke tiga di amankan saudara NG diwilayah kecamatan caringin sebanyak 2 paket berat 27,11 gram,jelas kapolres.



“Kemudian ke empat tersangka itu di amankan di kecamatan parung kuda dengan barang bukti sebesar 9,48 gram atau sebanyak 15 paket, yang ke lima tersangka AW diamankan di kecamatan cidahu dengan barang bukti 6 paket seberat 3,44 gram sabu kemudian yang berikutnya tersangka Dg dan DI di amankan di kecamatan palabuhan ratu dengan barang bukti 6 paket dengan berat 10,72 gram berikutnya lagai adalah 4 tersangka SW di amankan di kecamatam ci cantayan dengan barang bukti 29 paket total berat bruto 7,23 gram kemudian satu orang tersangka berhasil di amankan di wilayah Parungkuda tepatnya di desa bojong kokosan dengan perkara penyalah gunaan narkotika jenis ganja sebnyak 12 paket total berat bruto 2,45 kilo gram.jelasnya.


“Modus operandi yang di jalankan para tersangka ini adalah memperjual belikan atau mengedarkan dengan cara barteran , baik itu bertemu langsung atau di tempel atau dititipkan.

Para pelaku di terapkan undang undang narkotika yaitu undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan penerapan pasal 114,112, atau 111 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, pungkasnya.


        Rep: Duduh Sukriadi 

                Editor: Rinto**

Iklan


Advertisement

Advertisement