Iklan

,

Indeks Kanal

Pansus DPRD Kota Bogor Peduli Lingkungan Perlu Dituangkan Dalam Perda Baru

August 09, 2023, 11:50:00 AM WIB Last Updated 2023-08-09T04:50:25Z


BOGOR | Suarana.com - DPRD Kota Bogor melalui tim Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin oleh Anita Primasari Mongan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) dengan Pemerintah Kota Bogor. Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bogor dengan Pemkot Bogor menyepakati bahwa untuk menjaga lingkungan perlu dibentuk peraturan terbaru.


“Jadi sesuai dengan judulnya, ini akan dijadikan pedoman oleh Pemkot Bogor untuk membuat peraturan kedepannya. Ini penting karena kita ingin kota bogor lestari kini dan nanti,” ujar Anita, Selasa (8/8).


Anita menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun RPPLH Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 


Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Sehingga, menurut Anita perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.


“Ini kan rencana ya, karena kalau kita lihat kondisi kita saat ini berubah-ubah, kita tidak ingin di masa depan anak cucu kita tidak bisa menikmati lingkungan yang aman bersih dan berkelanjutan. Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan di jaga di Kota Bogor,” jelas Anita.


Dengan kondisi saat ini, Anita memastikan pembahasan Raperda RPPLH ini akan diselesaikan secepatnya. Agar peraturan turunan dari Raperda ini bisa segera disusun kembali oleh Pemkot Bogor.


“Target penyelesaian raperda ini secepat mungkin karena ini penting karena kita ingin kota bogor lestari kini dan nanti,” pungkasnya.


Jurnalis : Tanto

Iklan


Advertisement

Advertisement